Beranda ﹥ Berita ﹥ KUHP Dan KUHAP Baru Resmi Berlaku: Transformasi keadilan atau Sekadar Ganti Baju?

KUHP Dan KUHAP Baru Resmi Berlaku: Transformasi keadilan atau Sekadar Ganti Baju?

Mediacyberid.com – Jakarta. Mengutip Pendapat Ketua Mahkamah Agung dari Amerika Serikat Yaitu Justice Oliver Wendell Holmes yang mengatakan “IF YOU HAVE TAKEN YOUR DECISION TO STOP READING TODAY , THE NEXT DAY YOU ARE GOING TO BE LEFT”

Pendahuluan

Bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 yang terdiri atas 624 Pasal, dan yang paling krusial adalah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru ini di dalam Pasal 203 paragraf 2 telah mencantumkan pengkhianatan terhadap negara dan pembocoran rahasia negara dapat dipidana penjara selama 12 tahun sebagaimana yang dikutip dalam Pasal 203 UU No. 1 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

Pasal 203

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sslagaimana dimaksud dalam huruf a.

Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Januari 2026 akan dicatat dalam buku sejarah hukum Indonesia dengan tinta emas—atau mungkin tinta merah, tergantung dari sisi mana sejarah akan menilainya kelak.

Momen ini bukan sekadar pergantian tahun, melainkan puncak dari sebuah maraton legislasi yang melelahkan dan penuh drama. Setelah lebih dari 60 tahun wacana pembaruan hukum didengungkan—sejak Seminar Hukum Nasional I tahun 1963—dan hampir satu abad kita terjebak menggunakan “jubah hukum” warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), kita akhirnya resmi menanggalkannya. Rasanya seperti melepas baju zirah besi yang sudah karatan di tubuh bangsa ini; berat, menyesakkan, dan tidak lagi relevan dengan zaman.

Momentum bersejarah ini ditandai dengan berlakunya secara efektif dua pilar utama sistem peradilan kita: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mereformasi hukum materiil, disusul oleh “adik kandungnya”, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Hukum Acara Pidana) yang baru saja disahkan akhir tahun lalu untuk merevolusi hukum formilnya.

Secara simbolis, ini adalah kemenangan mutlak. Narasi “Dekolonisasi” dan “Karya Anak Bangsa” didengungkan di mana-mana sebagai bukti kedaulatan hukum.

Kita dijanjikan sebuah era baru: sistem peradilan yang lebih manusiawi, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, tidak lagi haus darah (retributif), dan jauh lebih efisien.

Bayangan buruk masa lalu tentang penjara yang sesak, proses sidang yang bertele-tele dan kaku, hingga kriminalisasi yang semena-mena, konon akan sirna dengan hadirnya dua undang-undang “sakti” ini.

Namun, mari sejenak kita menapak ke bumi. Di tengah riuh rendah pesta pora legislasi ini, publik sebenarnya masih menyimpan trauma kolektif. Kita hidup di era di mana tagar #NoViralNoJustice sering kali lebih ampuh daripada laporan resmi kepolisian.

Kita terbiasa melihat keadilan yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, di mana maling sandal bisa babak belur dipukuli massa sementara koruptor triliunan melenggang dengan senyum manis di televisi. Di tengah ketidakpercayaan publik yang sedemikian akut, hadirnya KUHP dan KUHAP baru ini ibarat menawarkan obat canggih kepada pasien yang sudah skeptis dengan dokternya.

Bagi mereka yang paham betul “medan perang” hukum di lapangan, euforia ini menyisakan pertanyaan besar yang mengganggu: Apakah kita benar-benar siap? Atau ini hanya sekadar kosmetik mahal untuk menutupi wajah peradilan yang bopeng?

Hukum tidak bekerja di ruang hampa. Mengganti teks undang-undang jauh lebih mudah daripada mengubah mentalitas aparat dan kultur penegakan hukum yang sudah mengakar puluhan tahun. Kita sedang memegang “kendaraan baru” dengan mesin yang canggih (aturan modern), tetapi disupiri oleh pengemudi yang sama dan berjalan di atas infrastruktur yang belum tentu memadai. Jika sopirnya masih ugal-ugalan dan suka “damai di tempat”, mobil secanggih apa pun tidak akan mengantar kita pada tujuan keadilan.

Tulisan ini tidak hadir untuk sekadar ikut merayakan pesta pora legislasi ini, melainkan untuk menantang realitas: Apakah KUHP dan KUHAP baru ini benar-benar membawa transformasi keadilan yang substansial, atau sekadar “ganti baju” untuk menutupi masalah lama yang itu-itu saja?

Janji Manis Modernisasi: Efisiensi, Teknologi, dan Hati Nurani

Harus diakui, di atas kertas, kedua undang-undang ini menawarkan solusi konkret untuk masalah kronis peradilan kita: lambat, mahal, dan penuh sesak. Perubahan yang ditawarkan bukan sekadar polesan kosmetik, melainkan sebuah bedah total terhadap anatomi hukum pidana kita yang sudah uzur dan sakit-sakitan.

Terobosan paling pragmatis dan revolusioner dalam KUHAP Baru (UU 20/2025) adalah dilembagakannya mekanisme Plea Bargaining atau Jalur Khusus. Selama puluhan tahun, sistem peradilan kita tersandera oleh kekakuan prosedur yang absurd; seorang pencuri ayam dan seorang koruptor kelas kakap harus melewati lorong birokrasi yang sama panjangnya. Mulai dari dakwaan yang bertele-tele, menghadirkan saksi-saksi di muka sidang, hingga pembacaan putusan yang tebalnya bisa menandingi novel.

Akibatnya, energi aparat penegak hukum terkuras habis untuk perkara-perkara remeh, sementara kasus besar justru sering kali luput dari perhatian detail karena kelelahan sistemik.

Kini, dengan adanya jalur pengakuan bersalah, lanskap persidangan berubah drastis.

Terdakwa kasus ringan yang berani jujur mengakui perbuatannya di awal proses bisa langsung mendapatkan “diskon” prosedur dan vonis yang lebih ringan, tanpa perlu membuang waktu hakim, jaksa, dan uang negara.

Ini adalah strategi win-win solution yang cerdas untuk membabat habis tumpukan perkara (backlog) di Mahkamah Agung yang sudah menjadi penyakit menahun. Logikanya sederhana: negara berhemat anggaran operasional sidang, dan terdakwa mendapat kepastian hukum lebih cepat tanpa harus terkatung-katung nasibnya di rutan.

Di sisi materiil, KUHP Baru (UU 1/2023) akhirnya menggeser paradigma besar pemidanaan dari nuansa “balas dendam” (retributif) menjadi “pemulihan” (rehabilitatif). Kita seolah disadarkan bahwa penjara bukanlah satu-satunya obat bagi perilaku kriminal.

Hukuman mati, yang selama ini menjadi momok menakutkan, tidak lagi ditempatkan sebagai menu utama pidana pokok, melainkan digeser menjadi opsi darurat (pidana khusus) dengan masa percobaan 10 tahun (Pasal 100). Ini memberikan ruang bagi terpidana untuk bertobat,

Sebuah konsep yang jauh lebih manusiawi dibandingkan sekadar mencabut nyawa demi kepuasan publik yang sesaat.

Lebih jauh lagi, hadirnya sanksi alternatif berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan adalah angin segar bagi upaya memanusiakan manusia.

Harus diakui secara jujur, selama ini lembaga pemasyarakatan (Lapas) kita sering kali gagal menjadi tempat pertobatan dan justru berubah menjadi “universitas kejahatan”. Di sana,

Narapidana kasus ringan yang masih amatir bercampur dengan penjahat kelas kakap, belajar trik-trik baru, dan keluar dengan gelar “sarjana kriminal” yang lebih mahir. Dengan pidana kerja sosial, rantai pembelajaran kriminal ini diputus. Pelaku tindak pidana ringan tetap bisa berkontribusi membersihkan fasilitas umum atau melayani masyarakat tanpa harus tercabut dari akar sosialnya, mengurangi stigma “mantan napi”, sekaligus mencegah mereka menjadi residivis.

Aspek lain yang tak kalah “seksi” adalah modernisasi pembuktian. KUHAP 1981 dibuat di zaman mesin ketik, sehingga gagap menghadapi era digital. Dulu, hakim sering bingung menentukan status hukum bukti chat WhatsApp atau rekaman CCTV. Namun di KUHAP Baru,

Bukti elektronik akhirnya mendapat karpet merah dan diakui secara mutlak. Ini adalah lompatan kuantum yang memungkinkan peradilan kita mengejar ketertinggalan zaman, memastikan bahwa penjahat siber tidak bisa lagi berlindung di balik celah hukum konvensional.

Puncak dari janji manis ini adalah pengukuhan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) ke dalam undang-undang. Jika sebelumnya penyelesaian damai hanya bergantung pada diskresi polisi atau jaksa lewat Peraturan Kapolri atau Kejaksaan Agung yang posisinya lemah, kini perdamaian antara korban dan pelaku memiliki landasan hukum yang kokoh dalam undang-undang.

Ini bukan sekadar “jalan damai” untuk menghindari hukuman, tetapi upaya mengembalikan kerugian korban secara nyata. Fokus hukum bergeser dari sekadar “menghukum pelaku” menjadi “memulihkan korban”—sebuah nilai yang sejatinya sangat “Indonesia” dan berakar pada budaya musyawarah mufakat.

Jika semua skenario ideal ini berjalan mulus, kita mungkin akan melihat wajah Lapas yang lebih manusiawi, tidak lagi sesak seperti kaleng sarden dengan kelebihan kapasitas hingga 200%, anggaran negara yang lebih efisien, dan sistem peradilan yang benar-benar bekerja untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum secara membabi buta.

Potensi “Ranjau” Demokrasi: Antara Moralitas dan Kekuasaan

Namun, jangan buru-buru bertepuk tangan. Di balik wajah modern dan humanis tersebut, tersimpan potensi “sisi gelap” yang bisa meledak sewaktu-waktu. Modernisasi hukum ternyata tidak otomatis menjamin kebebasan sipil;

Sebaliknya, ia bisa menjadi alat canggih untuk membungkam kritik dan mengontrol moralitas warga secara berlebihan. Inilah ranjau-ranjau demokrasi yang tertanam rapi dalam pasal-pasal baru kita.

Sorotan paling tajam tertuju pada kembalinya pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218 & 240 KUHP Baru). Bagi para aktivis demokrasi, ini ibarat melihat “zombie hukum” yang bangkit dari kubur.

Padahal, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal serupa di masa lalu karena dianggap sisa-sisa mentalitas kolonial yang feodal. Pembentuk undang-undang berdalih bahwa ini sekarang adalah “Delik Aduan” (hanya bisa diproses jika Presiden sendiri yang melapor) dan bukan untuk membatasi kritik. Namun, dalam realitas kekuasaan yang asimetris, batas antara “kritik keras” dan “menyerang harkat martabat” sering kali setipis kulit bawang.

Di mata aparat yang ingin “asal bapak senang”, sebuah tweet satir atau meme politik bisa dengan mudah dipelintir menjadi tindak pidana. Kita berisiko menciptakan masyarakat yang melakukan swasensor (self-censorship) karena takut dikriminalisasi. Demokrasi tanpa kritik yang bising adalah demokrasi yang mati suri.

Selain itu, ancaman terhadap kebebasan pers dan jurnalisme investigasi juga mengintip dari balik pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan “keonaran” (Pasal 263). Frasa “keonaran” adalah definisi karet yang berbahaya. Apakah sebuah laporan investigasi yang membongkar skandal korupsi pejabat dan memicu kemarahan publik bisa dianggap “membuat onar”? Jika ya,

Maka pasal ini adalah lonceng kematian bagi pers yang kritis. Negara seolah memonopoli kebenaran; apa yang tidak sesuai dengan versi resmi pemerintah bisa dengan mudah dicap sebagai “hoaks” atau “berita bohong”. Ini bukan lagi soal menjaga ketertiban umum, tapi soal mengontrol narasi.

Demokrasi jalanan pun terancam diredam. Ketentuan yang mengancam pidana bagi penyelenggara demonstrasi atau pawai tanpa pemberitahuan (Pasal 256) berpotensi mematikan aksi spontanitas masyarakat. Padahal, demonstrasi sering kali merupakan saluran terakhir ketika saluran formal tersumbat.

Dengan ancaman pidana penjara, aksi protes mahasiswa atau buruh yang tidak sempat mengurus administrasi karena urgensi keadaan bisa dengan mudah dikriminalisasi. Kita bergerak dari paradigma “kemerdekaan menyampaikan pendapat” menjadi “izin menyampaikan pendapat”, sebuah kemunduran drastis dari semangat Reformasi 1998.

Tak kalah meresahkan adalah hasrat negara untuk “mengintip” ke dalam kamar tidur warganya.

Perluasan pasal perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi) dalam KUHP Baru, meskipun dibatasi sebagai delik aduan absolut (hanya bisa dilapor oleh suami/istri/orang tua/anak), tetap menandakan pergeseran paradigma yang konservatif.

Negara kini secara tegas menempatkan moralitas privat sebagai urusan publik yang bisa dipidana. Ini bukan hanya soal dosa atau norma agama, tetapi soal over-criminalization.

Ketika penjara kita sudah penuh sesak, apakah bijak membebani aparat penegak hukum dengan urusan perselingkuhan rumah tangga yang sejatinya bisa diselesaikan di ranah perdata atau agama? Belum lagi potensi “budaya lapor” yang bisa merusak kohesi sosial keluarga.

Terakhir, pengakuan terhadap Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) (Pasal 2) menyimpan bom waktu ketidakpastian hukum. Secara filosofis,

Mengakui hukum adat adalah langkah mulia. Namun, dari kacamata legalitas, ini adalah wilayah abu-abu. Tanpa kodifikasi yang ketat,

Siapa yang berhak menentukan sebuah perbuatan melanggar hukum adat? Kepala desa? Tetua adat? Atau ormas yang paling keras suaranya? Ini membuka celah lebar bagi persekusi lokal atau kriminalisasi berbasis sentimen mayoritas terhadap kelompok minoritas. Atas nama “nilai-nilai setempat”,

Hak asasi individu yang dijamin konstitusi bisa diabaikan begitu saja di level lokal.

Ranjau-ranjau ini memberikan sinyal yang kontradiktif: di satu sisi kita ingin maju dengan Restorative Justice, tapi di sisi lain kita mundur ke mentalitas feodal yang anti-kritik, anti-protes, dan obsesif terhadap moralitas privat. Jika tidak hati-hati, KUHP Baru ini bukannya menjadi alat pembebas, malah menjadi “Buku Pintar” bagi rezim otoriter di masa depan untuk membungkam siapa saja yang berbeda pendapat atau berbeda gaya hidup.

Ujian Infrastruktur & Mentalitas: “Software” Canggih, “Hardware” Kentang?

Jika KUHP dan KUHAP Baru adalah “perangkat lunak” (software) yang canggih, maka keberhasilannya sangat bergantung pada “perangkat keras” (hardware) bernama infrastruktur dan SDM penegak hukum. Di sinilah letak ujian sesungguhnya yang sering kali luput dari perdebatan di ruang sidang DPR.

Terdapat celah menganga antara cita-cita mulia undang-undang dengan realitas lapangan yang masih carut-marut.

Terobosan terbesar KUHAP Baru adalah hadirnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (sebagai penguat fungsi pengawasan/Wasmat). Lembaga ini didesain sebagai “Wasit HAM” yang memiliki wewenang absolut untuk mengizinkan atau menolak upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyadapan, hingga penyitaan. Secara teori, ini adalah standar emas peradilan global untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Namun, dalam realitas korupsi yudisial kita, ini adalah pedang bermata dua yang sangat tajam.

Pertanyaannya brutal tapi realistis: Siapkah mentalitas hakim kita? Memberikan wewenang super-besar kepada seorang hakim untuk menghentikan penyidikan di tahap awal berpotensi menciptakan “lahan basah” baru.

Jika integritas hakim tersebut rapuh, izin penahanan atau penyadapan bisa menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Alih-alih melindungi HAM tersangka miskin yang tidak bersalah,

Lembaga ini bisa berubah menjadi “pintu darurat VIP” bagi koruptor kaya untuk lolos dari jerat hukum bahkan sebelum sidang dimulai. Tanpa mekanisme pengawasan yang berlapis dari Komisi Yudisial dan publik,

“Hakim Pemeriksa Pendahuluan” berisiko bermutasi menjadi “Mafia Peradilan Pendahuluan” yang justru memperjualbelikan keadilan di tikungan pertama.

Lebih jauh lagi, ini memicu potensi “Perang Bintang” antar lembaga. Selama ini, Kepolisian (Penyidik) memegang hegemoni dalam penetapan tersangka dan penahanan. Dengan adanya Hakim Pemeriksa Pendahuluan, wewenang absolut polisi dipangkas drastis. Setiap langkah penyidik harus mendapat “stempel” dari pengadilan. Tanpa koordinasi yang matang, kita bisa memprediksi akan terjadi gesekan ego sektoral yang hebat.

Penyidik mungkin merasa dihambat kerjanya oleh hakim yang dianggap tidak mengerti teknis lapangan, sementara hakim merasa penyidik bertindak sewenang-wenang. Jika dua gajah bertarung, pelanduk (pencari keadilan) yang akan mati di tengah-tengah.

Tantangan kedua adalah Kesiapan Intelektual Aparat. KUHP Baru memperkenalkan konsep-konsep hukum yang sangat filosofis dan rumit, seperti Living Law,

Restorative Justice, hingga tujuan pemidanaan yang korektif. Ini menuntut kapasitas intelektual yang tinggi dari penegak hukum. Bukan sekadar hafal pasal, tapi paham sosiologi hukum.

Faktanya? Masih banyak aparat di level bawah yang bekerja dengan mentalitas “kacamata kuda” atau sekadar mengejar target kasus. Apakah ratusan ribu personel polisi, jaksa, dan hakim di seluruh pelosok negeri sudah mendapatkan pelatihan intensif untuk mengubah mindset mereka? Jika tidak, kita hanya memberikan senjata canggih kepada tentara yang tidak tahu cara memakainya.

Masalah teknis yang tak kalah mengerikan adalah Kesenjangan Teknologi (Digital Divide). KUHAP 2025 dengan bangga memproklamirkan era SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi),

Di mana pertukaran data antar polisi, jaksa, dan hakim dilakukan secara digital, dan bukti elektronik diakui mutlak.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mungkin ini bisa berjalan mulus. Tapi bagaimana dengan Polsek di pelosok Papua, Maluku, atau pulau-pulau terluar di mana sinyal internet adalah barang mewah dan listrik masih byar-pet.

Memaksakan standar prosedur digital yang seragam di negara kepulauan yang ketimpangannya menganga adalah resep bencana. Kita berisiko menciptakan.

“Keadilan Dua Kasta”: Kasta Digital yang cepat dan transparan untuk masyarakat urban, dan Kasta Manual yang lambat dan rawan manipulasi untuk masyarakat pedalaman.

Jangan sampai seorang tersangka di daerah terpencil divonis bersalah hanya karena alat bukti digitalnya gagal diunggah atau server pengadilan sedang down.

Belum lagi risiko keamanan siber (cybersecurity). Mengintegrasikan seluruh data peradilan dalam satu sistem online adalah sasaran empuk bagi peretas.

Bayangkan jika data penyadapan rahasia atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus sensitif diretas dan disebar di dark web atau dikunci dengan ransomware. Lumpuhnya Pusat Data Nasional (PDN) beberapa waktu lalu seharusnya menjadi peringatan keras bahwa infrastruktur siber kita masih rapuh.

Terakhir adalah soal Anggaran. Janji KUHAP baru untuk memberikan Bantuan Hukum cuma-cuma bagi warga miskin secara lebih masif terdengar indah.

Tapi, apakah kas negara sanggup? Biaya implementasi sistem baru ini astronomis. Mulai dari pengadaan server, pelatihan aparat, hingga biaya penggantian perkara (reimbursement) untuk pengacara publik (OBH) yang selama ini sering cair terlambat dengan nominal tak layak.

Jika negara tidak serius menggelontorkan dana, janji bantuan hukum ini hanya akan menjadi lip service semata, dan rakyat miskin tetap harus “menjual sawah” demi mencari keadilan.

Penutup: Jangan Sampai Sejarah Menertawakan Kita

Kita patut bersyukur, bahkan merayakan fakta bahwa Indonesia akhirnya memiliki KUHP dan KUHAP karya sendiri.

Melepaskan diri dari bayang-bayang kolonial adalah pencapaian identitas yang monumental. Namun, euforia ini tidak boleh menjadi opium yang membius daya kritis kita.

Sejarah hukum dunia penuh dengan catatan kelam di mana undang-undang yang niatnya mulia, justru berakhir menjadi alat penindasan yang brutal di tangan rezim yang salah.

Kita sekarang sedang memegang kunci mobil sport bernama “Sistem Peradilan Modern”.

Mesinnya canggih, fiturnya lengkap, dan tampilannya necis. Namun, mobil ini masih akan dikemudikan oleh aparat dengan mentalitas lama, melaju di atas infrastruktur jalanan yang berlubang, dan diawasi oleh rambu-rambu yang kadang membingungkan.

Tugas berat kini beralih dari pundak pembuat undang-undang di Senayan ke pundak kita semua—masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan praktisi hukum. Kita harus menjadi “anjing penjaga” yang galak dan tak kenal lelah. Kita harus memastikan bahwa Restorative Justice tidak menjadi ajang jual-beli pasal, bahwa Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak menjadi mafia baru,

Penulis :

 

Prof. DR. Suhandi Cahaya SH. MH.MBA

Ahli Hukum Pidana/ Perdata dari IBLAM SCHOOL OF LAW.

 

error:
Scroll to Top