MediacyberID.com – Rokan Hilir — Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 176/Pid.B/2017/PT.PBR yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 9 Oktober 2017, hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Padahal, amar putusan secara tegas menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap terpidana Yusri Kandar dan memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Putusan banding tersebut juga memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 97/Pid.B/2017/PN-Rhl, khusus pada bagian pidana, namun menguatkan seluruh bagian lainnya. Secara hukum, tidak ada lagi ruang tafsir: vonis final dan wajib dijalankan.
Namun, hampir delapan tahun berlalu, terpidana belum menjalani hukuman. Tidak ada kejelasan publik mengenai alasan penundaan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen Kejari Rohil dalam menegakkan putusan pengadilan.
Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat TOPAN RI menilai tidak dilaksanakannya eksekusi sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum dan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan supremasi hukum.
“Putusan pengadilan bukan sekadar arsip. Ini perintah negara. Jika tidak dijalankan selama bertahun-tahun, patut diduga ada pembiaran serius,” ujar Lukman Nur Hakim
Mereka menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan tidak memiliki alasan hukum untuk menunda, terlebih ketika perkara telah inkrah dan amar putusan secara eksplisit memerintahkan penahanan.
Keterlambatan eksekusi dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan pidana. Publik mempertanyakan apakah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta apakah ada faktor non-hukum yang menghambat pelaksanaan putusan. DPP TOPAN RI menyebut kondisi ini sebagai alarm serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Rokan Hilir.
DPP TOPAN RI mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir segera mengeksekusi terpidana tanpa alasan yang mengada-ada, sekaligus membuka secara transparan mengapa putusan tersebut dibiarkan menggantung selama bertahun-tahun.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, DPP TOPAN RI menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, untuk menelusuri dugaan kelalaian, pembiaran, atau potensi penyimpangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan aparatnya sendiri. Jika hukum tidak ditegakkan, maka keadilan hanya menjadi slogan,” tegasnya.(Der)
Lewati ke konten







