Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Diduga Koperasi Seribu Kubah Mengetahui dan Tandatangani Jual Beli Plasma

Diduga Koperasi Seribu Kubah Mengetahui dan Tandatangani Jual Beli Plasma

MediacyberID.com – KUBU — Praktik jual beli kartu plasma di wilayah Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah surat pernyataan terkait transaksi tersebut beredar di tengah masyarakat. Dalam dokumen itu, disebutkan adanya penyerahan hak plasma dari pihak pertama kepada pihak kedua, bahkan disertai pergantian nama dalam daftar penerima bantuan plasma PT. Jatim Jaya Perkasa.

Isi surat pernyataan itu memuat kesepakatan bahwa pihak pertama menyerahkan plasma miliknya kepada pihak kedua dengan menggantikan nama pada daftar penerima plasma. Setelah surat ditandatangani, seluruh hak dan kewajiban pihak pertama disebut beralih kepada pihak kedua.

Menariknya, transaksi tersebut diduga tidak hanya melibatkan masyarakat lokal. Sejumlah pembeli disebut berasal dari luar Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, bahkan ada yang berasal dari luar Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa surat pernyataan jual beli tersebut diketahui oleh pengurus Koperasi Seribu Kubah. Dalam praktiknya, terdapat oknum yang diduga menguasai belasan hingga puluhan kartu plasma dengan nilai transaksi bervariasi.

Padahal, dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 tentang penetapan peserta penerima kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa, peserta plasma memiliki kewajiban untuk tidak memperjualbelikan kebun plasma kepada pihak manapun.

Hasanuddin, salah satu peserta plasma yang namanya tercantum dalam keputusan bupati tersebut, mengaku menjual kartu plasma karena saat itu tidak ada kepastian terkait realisasi kebun plasma.

“Waktu itu tidak ada kejelasan. Kompensasi yang diterima hanya sekitar Rp175 ribu per bulan. Lalu ada yang menawarkan membeli kartu plasma dengan harga sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang dijual bukan kebun plasma, melainkan kartu dan nomor plasma.

“Kami tidak menjual kebun plasma. Kebun kami saja tidak tahu di mana keberadaannya. Yang dijual itu kartu dan nomor plasma,” katanya.

Persoalan jual beli kartu plasma ini kini menjadi pembahasan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas peralihan hak dan dugaan bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.(***)

error:
Scroll to Top