MediacyberID.com – ROHIL — Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana plasma dan ganti rugi lahan di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi perbincangan publik.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan adanya sejumlah dana bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan kompensasi plasma, ganti rugi lahan, hingga kontrak penggunaan lahan untuk aktivitas migas.
“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Masyarakat berhak tahu berapa uang yang masuk, ke mana digunakan, dan siapa yang menerima,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (14/5/2026).
Sumber itu menyebut pihak PT. Pertamina Hulu Rokan dinilai belum sepenuhnya terbuka terkait penggunaan lahan plasma masyarakat untuk kegiatan operasional perusahaan.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Ketua Koperasi Seribu Kubah bersama salah seorang anggotanya, Lukman SH, disebut telah melakukan pertemuan di Pekanbaru bersama pihak PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Jatim Jaya Perkasa.
Menurut sumber tersebut, terdapat dana sebesar Rp. 1,6 miliar pada 2024 dan Rp. 3,8 miliar pada 2026 yang disebut berkaitan ganti rugi lahan plasma.
Karena itu, ia meminta dilakukan pemeriksaan rekening koran Ketua dan Bendahara koperasi guna memastikan transparansi pengelolaan dana yang masuk setiap bulan.
“Kalau memang pengelolaannya benar dan terbuka, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Rekening koran bisa menjelaskan aliran uangnya,” katanya.
Selain itu, sumber tersebut juga mempertanyakan dugaan selisih dana kompensasi plasma yang diterima masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dana kompensasi plasma dari PT Jatim Jaya Perkasa disebut sebesar Rp1.500.000 per bulan dan dibayarkan melalui koperasi. Namun, petani plasma disebut hanya menerima Rp950.000 per bulan.
“Kalau benar nilai kompensasinya Rp1,5 juta, lalu ke mana sisa uang yang tidak diterima masyarakat?,”Tanya nya
Menurut sumber tersebut, masyarakat plasma perlu mengetahui apakah dana ganti rugi itu pernah disalurkan kepada petani yang lahannya terdampak.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya kontrak penggunaan lahan plasma oleh PT Pertamina Hulu Rokan selama dua tahun dengan nilai Rp200 juta per tahun.
“Kontrak itu disebut sudah berjalan selama dua tahun. Pertanyaannya, apakah masyarakat plasma ikut menerima manfaatnya atau tidak,” kata dia.
Ketua Koperasi Seribu Kubah, H. Widiarto saat dikonfirmasi menilai informasi yang disampaikan oleh narasumber anonim tidak dapat dipastikan kebenarannya karena identitas sumber tidak diketahui secara jelas.
“Kalau yang tidak mau disebutkan namanya, berarti informasinya belum jelas. Jangan sampai berkembang menjadi liar dan hanya berdasarkan katanya-katanya,”Ujarnya
Terkait hal ini, DPP TOPAN RI turut memberikan tanggapan, bahwa segala macam isu yang berkeliaran terkait Informasi yang beredar maka di RDP nantilah pembuktiannya.
“Ketika ada yang berani memberikan informasi-infomasi yang beredar, kita apresiasi. Nah untuk membuktikan benar atau tidak nantinya, itu nanti di RDP,”Tegas Lukman Nur Hakim.(“””)
Lewati ke konten







