Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Reses atau Kampanye Terselubung? Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Karangsari Picu Kegeraman Publik

Reses atau Kampanye Terselubung? Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Karangsari Picu Kegeraman Publik

 

MediacyberID.com – Kabupaten Bekasi — Media CiberID.Com.Dugaan penyalahgunaan agenda reses oleh pejabat publik kembali mengusik rasa keadilan masyarakat. Kegiatan yang seharusnya menjadi ruang sakral untuk menyerap aspirasi rakyat, kini justru disorot karena diduga dijadikan panggung kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (30/4/2026).

Nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Golkar, Sunandar, menjadi sorotan setelah video yang beredar di TikTok memperlihatkan adanya pernyataan yang dinilai publik mengarah pada dukungan terhadap salah satu bakal calon kepala desa.

Yang lebih menguatkan dugaan, kegiatan tersebut dipastikan sebagai agenda reses resmi, sebagaimana disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Karangsari, AIPTU Amin Rois. Artinya, forum yang menggunakan legitimasi dan fasilitas negara diduga telah bergeser fungsi—dari menyerap aspirasi menjadi arena manuver politik.

Ketua JPKP: Jika Benar, Ini Pengkhianatan terhadap Rakyat

Ketua JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah), Deden, menyampaikan pernyataan keras atas dugaan tersebut. Ia menilai, jika benar reses dijadikan alat kampanye, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Reses itu dibiayai uang rakyat, difasilitasi negara, dan dimandatkan untuk kepentingan publik. Kalau kemudian digunakan untuk mengarahkan dukungan politik, itu bukan sekadar pelanggaran etika—itu pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas Deden.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat desa.

Klarifikasi Jumarwan Justru Picu Pertanyaan Publik

Di sisi lain, Jumarwan yang diduga diuntungkan dalam agenda tersebut memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa kegiatan tersebut memang merupakan agenda reses, namun menyebut bahwa aktivitas yang dinilai sebagai dukungan politik terjadi setelah acara resmi selesai.

“Memang itu agenda reses. Tapi setelah selesai, suasana sudah santai. Wajar saja kalau dalam kondisi seperti itu orang mau berbicara atau melakukan apa saja secara bebas,” ujarnya.

Pernyataan ini justru memantik reaksi publik. Pertanyaan mendasar pun muncul: benarkah batas antara agenda resmi negara dan kepentingan politik bisa dipisahkan begitu saja hanya dengan dalih ‘acara sudah selesai’?

Bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan, melainkan berpotensi membuka celah pembenaran atas praktik yang secara etika patut dipertanyakan.

Potensi Jerat Hukum: Bukan Isu Sepele

Secara hukum, kegiatan reses memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi legislator sebagai penyerap aspirasi rakyat.

Sementara itu, dalam konteks Pilkades, prinsip netralitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap bentuk intervensi, terlebih yang memanfaatkan jabatan publik, berpotensi mencederai asas keadilan dan demokrasi.

Lebih tegas lagi, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda yang besar.

Tak hanya itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga membuka kemungkinan jerat pidana bagi penyalahgunaan jabatan.

Saatnya Publik Bersikap: Diam atau Melawan Ketidakadilan?

Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi kesadaran publik. Apakah praktik yang diduga mencederai demokrasi akan dibiarkan, atau justru menjadi momentum untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas?. Ketua JPKP menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh apatis.

“Kalau ini dibiarkan, maka ke depan reses bisa berubah fungsi menjadi alat politik terselubung. Ini berbahaya. Masyarakat harus berani bersuara, karena diam berarti memberi ruang bagi ketidakadilan,” tegas Deden.

Menjaga Marwah Demokrasi Desa

Pilkades adalah fondasi demokrasi paling dasar. Jika sejak awal sudah diwarnai dugaan intervensi kekuasaan, maka hasilnya berpotensi kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.

Peristiwa ini bukan sekadar polemik lokal, melainkan cermin bagaimana kekuasaan diuji: apakah tetap berada dalam koridor hukum, atau mulai bergeser menjadi alat kepentingan.

Kini, publik menunggu—apakah akan ada keberanian untuk mengungkap kebenaran, atau justru semua berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Satu hal yang pasti, ketika ruang publik mulai dipertanyakan integritasnya, maka suara rakyat menjadi benteng terakhir penjaga keadilan.(***)

error:
Scroll to Top