MediacyberID.com – Kubu Babussalam – Boiman, warga Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, mengaku hingga saat ini belum pernah menerima kompensasi dari kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa yang dikelola oleh Koperasi Seribu Kubah, meskipun namanya tercantum sebagai peserta penerima plasma berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.
Boiman menjelaskan bahwa dirinya termasuk masyarakat yang sejak awal turut memperjuangkan terealisasinya kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa. Ia mengaku pernah bersama almarhum Juanda Juned memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait program plasma tersebut. Selain itu, dirinya juga pernah didata sebagai calon penerima plasma.
Menurut Boiman, ia mengetahui bahwa namanya tercantum dalam daftar penerima plasma sebagaimana tertuang dalam keputusan bupati tersebut. Namun selama bertahun-tahun, dirinya tidak memiliki kemampuan maupun kekuatan untuk memperjuangkan hak yang seharusnya diterimanya.
“Nama saya ada dalam daftar penerima plasma, tetapi sampai sekarang saya tidak pernah menerima kompensasi apa pun dari kebun plasma tersebut,” ungkapnya.
Setelah 15 tahun berlalu sejak terbitnya Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, Boiman berharap Koperasi Seribu Kubah dapat bersikap terbuka dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan kebun plasma, termasuk mencari solusi atas hak-hak dirinya yang selama ini tidak pernah diterima.
Boiman juga berharap seluruh pihak terkait dapat membuka ruang dialog dan penyelesaian yang adil, sehingga hak-hak masyarakat yang tercantum sebagai peserta penerima plasma dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(***)
Lewati ke konten







