MediacyberID.com – KUBU BABUSSALAM – Khaidir, warga Ujung Jalan, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mengaku tidak pernah menerima hak maupun kompensasi plasma selama 15 tahun, meskipun namanya tercantum dalam daftar peserta penerima plasma berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.
Kepada wartawan, Khaidir menceritakan bahwa dirinya bersama almarhum H. Idris pernah mengurus dan mengantarkan berkas pendaftaran plasma ke rumah Penghulu Teluk Nilap saat itu, Gamal Bacik, pada tahun 2004.
Menurutnya, pada tahun 2011 almarhum H. Idris telah menerima kartu plasma, sedangkan dirinya tidak mendapatkan kartu serupa.
“Waktu itu almarhum H. Idris bertanya kepada saya, ‘Aku sudah dapat kartu, kamu sudah dapat?’ Saya jawab belum ada dapat,” ujar Khaidir mengenang peristiwa tersebut. Rabu, (3/6)
Mendengar jawaban itu, almarhum H. Idris menyarankan Khaidir untuk menanyakan langsung kepada Penghulu Gamal Bacik mengenai status kepesertaannya.
Khaidir mengaku telah menemui penghulu saat itu dan mempertanyakan mengapa dirinya tidak memperoleh kartu plasma. Menurut pengakuannya, Gamal Bacik menyampaikan bahwa dirinya telah didaftarkan sebagai peserta plasma, sedangkan mengenai apakah namanya masuk atau tidak dalam daftar penerima merupakan kewenangan pihak lain.
“Beliau bilang saya sudah didaftarkan. Soal keluar atau tidak, itu urusan orang atas,” kata Khaidir.
Setelah pertemuan tersebut, Khaidir mengaku tidak lagi mempertanyakan persoalan plasma yang diyakininya telah didaftarkan sejak awal.
Namun, pada Mei 2026, ia mengaku terkejut setelah melihat unggahan di Facebook yang memuat daftar nama peserta penerima plasma berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011. Dalam daftar tersebut, namanya tercantum pada nomor urut 1208.
Khaidir menjelaskan bahwa dalam daftar peserta plasma untuk warga Kepenghuluan Teluk Nilap terdapat tiga nama yang mirip, yakni Khaidir K, Khaidir S, dan Khaidir. Ia meyakini bahwa nama Khaidir yang tercantum dalam daftar tersebut adalah dirinya.
“Selama ini saya tidak pernah menerima kartu plasma, tidak pernah menerima hasil plasma, dan tidak pernah menerima kompensasi apa pun. Tapi ternyata nama saya ada dalam daftar peserta penerima plasma,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Khaidir mempertanyakan ke mana hak plasma yang seharusnya menjadi bagiannya selama 15 tahun terakhir.
Ia meminta Koperasi Seribu Kubah yang saat ini menjadi wadah pengelolaan plasma masyarakat Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam untuk memberikan penjelasan sekaligus bertanggung jawab terhadap hak-hak peserta plasma yang diduga belum tersalurkan.
Menurutnya, apabila namanya memang tercatat sebagai peserta penerima plasma berdasarkan SK Bupati Nomor 35 Tahun 2011, maka dirinya berhak mengetahui status kebun plasma tersebut serta hak-hak yang seharusnya diterimanya sejak program berjalan.
“Saya menuntut hak saya selama 15 tahun. Jika memang nama saya ada dalam daftar penerima plasma, saya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban atas hak saya yang selama ini tidak pernah saya terima,” tegasnya.
Hal ini juga mendapat respon dari Tim Investigasi DPP TOPAN RI ia prihatin kepada warg yang bernama khaidir yang tidak menerima kompensasi selama 15 tahun tersebut. Pihaknya minta Koperasi Seribu Kubah bertanggung jawab atas hak warga yang selama ini tak diterima.
“Ini sangat miris sekali. Namanya ada di sk bupati nomor 35 tahun 2011 tapi tidak menerima kompensasi 15 tahun. Kami minta keadilan, Koperasi harus tanggung jawab,” Tegas Lukman Nur Hakim
Lewati ke konten







