Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Wamendagri Ribka Haluk Dorong Umkm Papua Lengkapi Perizinan Untuk Tembus Pasar Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Umkm Papua Lengkapi Perizinan Untuk Tembus Pasar Nasional

 

MediacyberID.com – JAYAPURA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua untuk melengkapi legalitas dan perizinan produk guna memperluas akses pemasaran hingga tingkat nasional dan internasional.

“Masih ada pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha maupun perizinan produk. Ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk terus melakukan pendampingan,” kata Ribka Haluk usai membuka kegiatan Pasar Murah dan Pameran UMKM di Kota Jayapura, Senin,(22/6/2026).

Menurut Ribka, produk-produk UMKM Papua memiliki potensi besar karena memanfaatkan bahan baku lokal yang unik dan bernilai ekonomi tinggi. Namun, daya saing produk akan semakin kuat apabila didukung dengan legalitas usaha, izin edar, serta sertifikasi yang sesuai dengan standar pasar.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah agar pelaku UMKM dapat memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperluas jaringan pemasaran.

“Potensi UMKM Papua sangat besar. Penguatan aspek legalitas akan membuat produk lebih kompetitif dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Ribka menilai kegiatan pameran UMKM yang digelar di Jayapura merupakan bagian dari implementasi visi Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya dalam pengembangan industri kreatif dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Menurut dia, pengolahan sumber daya alam Papua menjadi produk bernilai tambah merupakan langkah strategis yang perlu terus didukung melalui kebijakan pemerintah dan peningkatan kapasitas pelaku usaha.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Papua Jimmy A. Y. Thesia mengatakan pemerintah daerah telah menjalankan berbagai program pendampingan untuk membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikasi dan legalitas usaha.

Fasilitasi yang diberikan antara lain sertifikasi merek, sertifikasi halal, hingga pendaftaran produk industri rumah tangga. Program tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota guna memastikan produk memenuhi standar yang berlaku.

“Pada prinsipnya, hampir seluruh proses sertifikasi UMKM menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai kewenangannya,” kata Jimmy.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan UMKM, salah satunya belum tersedianya tenaga pendamping UMKM yang terstruktur seperti pada sektor koperasi, desa, maupun pertanian.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Papua, jumlah pelaku UMKM di wilayah tersebut mencapai sekitar 66 ribu unit usaha. Dari jumlah itu, sekitar 70 persen telah memperoleh pendampingan dan pembinaan, termasuk dalam aspek legalitas usaha dan pengembangan kapasitas.

Jimmy berharap penguatan perizinan dan sistem pendampingan yang lebih terstruktur dapat mendorong UMKM Papua naik kelas serta memperluas akses pemasaran melalui platform digital maupun jaringan distribusi nasional.

“Harapannya, semakin banyak UMKM Papua yang mampu bersaing dan menembus pasar yang lebih luas dengan dukungan legalitas usaha yang lengkap,” ujarnya.(***)

error:
Scroll to Top