MediacyberID.com – Blitar — Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap dua pria yang diduga hendak mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial ABS (30) dan YEM (25), keduanya warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Penangkapan berawal dari pengembangan kasus tersangka AW yang lebih dulu ditangkap.
Saat diinterogasi, AW mengaku mengedarkan sabu dengan sistem ranjau atau menempatkan barang di lokasi tertentu. Petugas kemudian membawanya ke lokasi ranjauan di Karangbendo. Di sana, petugas melihat dua orang mencurigakan yang diduga hendak mengambil paket sabu tersebut.
Petugas langsung meringkus keduanya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9,82 gram dan 5,08 gram dengan total berat kotor 14,9 gram. Sabu tersebut tersimpan dalam bungkusan plastik coklat berisi tisu, lalu dimasukkan ke bekas kotak rokok merek Andal an Baru.
Selain sabu, petugas menyita satu unit sepeda motor Vario abu-abu bernomor polisi AG-2267-OCC, dua handphone, timbangan digital silver, empat sedotan plastik berbagai warna, serta 110 kantong klip plastik kosong. Barang bukti lain ditemukan saat penggeledahan di kosan ABS di daerah Ngantang, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.(***)
Lewati ke konten







