Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥  Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Polsek Klapanunggal Amankan Ribuan Pil dan Uang Tunai

 Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Polsek Klapanunggal Amankan Ribuan Pil dan Uang Tunai

MediacyberID.com – KABUPATEN BOGOR – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Klapanunggal, Polres Bogor. Pada Selasa (7/4/2026), tim gabungan berhasil mengungkap kasus penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal dalam jumlah yang cukup signifikan, berkat respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah.

Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Klapanunggal, IPTU Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K., didampingi oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi, SH, serta didukung penuh oleh personel Unit Reskrim dan Intelkam.

Berbekal informasi yang akurat dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Sekitar pukul 14.30 WIB, perhatian tim tertuju pada seorang pria yang terlihat mencurigakan saat berhenti di sebuah gang di Jalan Raya Kampung Walahir, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal. Tanpa menunggu waktu lama, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga kuat siap diedarkan. Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut ke Mapolsek Klapanunggal.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan secara cepat. Tim bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Gunung Putri. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan stok obat ilegal yang disembunyikan di dalam kamar, memperkuat dugaan bahwa pelaku menjalankan aktivitas peredaran secara terorganisir.

Dari keseluruhan operasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 unit sepeda motor
– 3 unit handphone
– 1.730 butir obat keras ilegal jenis Tramadol
– 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl
– Uang tunai sebesar Rp470.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan jaringan yang lebih luas.

Kapolsek Klapanunggal, IPTU Asep Saifurrohman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah kenal lelah menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan obat berbahaya. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh jajaran dalam menjaga kamtibmas.

“Kami akan terus bertindak tegas. Upaya ini kami lakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Lebih jauh, Asep juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam.

“Peran serta masyarakat sangat vital. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkasnya. (Muldian)

error:
Scroll to Top