MediacyberID.com – Wini, Kefamenanu. Adanya sertifikat baru atas nama Thomas Hartanto yang diterbitkan tahun 1986 mengundang publik bertanya besar yg pada akhirnya berujung di meja hijau.
Bagaimana mungkin berdasarkan data landreform 1968 tanah tersebut sudah tercatat atas nama Yosef Kolo dan proses legalitas hingga pembagian sertifikat, baru rampung pada tahun 1990, kok ada sertifikat dengan nama lain lagi yang lahir prematur alias potong kompas?
Pertentangan antara data sejarah landreform 1968 dan dokumen 1986 inilah yang menjadi fondasi sengketa dan menyeret pihak Dirjen Perhubungan Darat yang membangun gedung senilai 17 M dan pihak BPN TTU yang bertanggung jawab atas tumpang tindih sertifikat dalam satu lokasi.
Dalam mediasi di kantor Camat Insana pada tanggal 20 Juni 2019 lalu yang juga dihadiri oleh Perwakilan Perhubungan yakni Pak Panjaitan juga perwakilan dari Pertanahan yaitu Pak Galih, pihak ahli waris kedua belah pihak, Kapolsek Wini dan Kades Wini serta saksi – saksi, muncul sebuah surat yang ditunjukan oleh Camat Insana Utara Dominikus Sio.
Surat tersebut adalah akta jual beli tanah dengan nomor ; 6/AJB/INS/1987 tertanggal 27 April 1987 dengan nama penjual tanah atas nama Husein Bin Maulan.
Melihat surat ini, salah satu anak dari Husein Bin Maulan yang sempat hadir, langsung melakukan protes. Seperti yang disampaikan ulang saat ditemui MediacyberID dirumahnya, (Selasa, 14/04)
“Jangan kambing hitamkan ayah saya yang sudah meninggal. Kami memang memiliki sebidang tanah dilokasi tersebut namun ayah saya sudah jual keseluruhannya pada bapak Anyan Maubesi alias Yohanes Bitin Berek. Setahu saya batas timur dari tanah kami itu adalah tanah milik bapak Yosef Kolo yg kini disertifikasi oleh bapak Thomas Hartanto, ujar Yosef Asy mengulangi protesnya saat dikantor Camat.
Dia juga menyoroti bunyi surat itu sebagai upaya pihak tertentu dalam menciptakan bukti baru tetapi tanpa dasar.
“Bagaimana mungkin sertifikat tahun 1986 dan surat jual belinya baru dibuat setahun kemudian yakni 27 April 1987. Ini yang benar saja. Saya bisa gugat mereka karena telah cemarkan nama baik ayah saya, Husein Bin Maulan yang sudah meninggal”, geram Yosef.
Hal senada juga disampaikan oleh Suwarni, istri dari Ibrahim Maulana yang adalah putera sulung dari Almarhum Husein Bin Maulan.
“Saya menikah dengan bapak Maulan pada tahun 1984. Usai menikah kami menggarap lahan di Banuru itu beberapa kali untuk menanam kacang dan jagung. Namun tanah tersebut kemudian dijual oleh bapak Mantu Husein Bin Maulan kepada saudagar sapi Om Baba Anyan Maubesi alias Yohanes Bitin Berek. Saya masih ingat batas timur tanah kami itu dengan tanah milik Yosef Kolo dan barat itu dengan tanah milik Mama Maria Maunu Asui sementara di depannya itu jalan raya Wini – Oekusi, RDTL. Jadi Mertua saya tidak menjual tanah kepada bapak Thomas Hartanto”, tegas Mama Suarni yg ditemui di rumahnya (Senin, 12/04).
Dengan demikian sengketa tanah di batas negara RI – RDTL ini, kian menarik karena menyeret banyak pihak. Ada yg diuntungkan dan ada yang di kambing hitamkan dan ada pula yang tidak dianggap sama sekali… (***)
Lewati ke konten







