Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional di Wini. Landreform 1968 Vs Sertifikat 1986

Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional di Wini. Landreform 1968 Vs Sertifikat 1986

 

MediacyberID.com, – Wini-Timor Tengah Utara, Kejanggalan – kejanggalan administrasi dan tindakan yang mengundang tanya publik mulai terkuak.

Bahwa sertifikasi tanah pada tahun 1986 telah abaikan SK Landreform 1968, yang mana terkesan dipaksakan dan menutup mata terhadap bukti bukti lain yang dibuat oleh pihak Agraria TTU sendiri.

Seperti sertifikat tanah tetangga selatan milik Cornelis Soe dari posisi tanah milik Yosef Kolo terbitan tahun 1990 pihak Agraria lupa menghapus nama Yosef Kolo yg tertulis rapih pada denah sertifikat milik Cornelis Soe.

Namun dalam sertifikat lain yg diterbitkan BPN TTU pada tahun 2025, dengan posisi tanah di bagian timur, nama Yosef Kolo mulai hilang dan digantikan dengan nama baru yakni Thomas Hartanto.

Luas tanahnya pun berubah, tanah asli Yosef Kolo yang hanya berukuran kurang lebih 13 ribu meter persegi, berubah gemuk menjadi 17 ribu meter persegi. Ukuran itu yang diganti rugi oleh pihak Perhubungan kepada ahli waris Thomas Hartanto sementara ahli waris Yosef Kolo menjadi penonton.

Pertanyaannya dari manakah kelebihan tanah tersebut didapat? Pihak BPN akan menjawab ini dalam berita selanjutnya.

Sementara bersengketa pihak perhubungan tetap mengerjakan pembangunan gedung senilai 17 M, ternyata telah mengantongi sebuah surat pernyataan.

Dalam investigasi lanjutan wartawan MediacyberID com, Yan Meko, ditemukan sebuah berkas yang menjadi dasar pihak Perhubungan.

Bahwa dalam mediasi dua pihak yang bertikai di kantor Camat Insana Utara tertanggal 20 Juni 2019 lalu, ahli waris Yosef Kolo dan ahli waris Thomas Hartanto pada dasarnya menyambut kehadiran kantor Terminal Barang Internasional di Wini. Untuk itu sebagai point pertama mereka tidak mempersoalkan proses pembangunannya tetapi fokus memperjuangkan hak kepemilikan tanah lewat jalur hukum.

Sebagai point kedua, ahli waris Thomas Hartanto yakni Rio Hartanto menyatakan kesediaan akan mengembalikan uang ganti rugi tanah kepada Rina Kolo sebagai ahli waris Yosef Kolo sebesar seperti yang telah terbayarkan oleh pihak BPTD Wilayah XIII Propinsi NTT.

Kedua ahli waris yang ditambah saksi saksi seperti dari Perhubungan, Jujur Panjaitan, SE, MM. Tr, perwakilan BPN, Galih, ST dan Nikodemus Bouk, Wilhelmus Ugur, Maria Irene B. Kosasih serta Fransiskus N. Kolo dalam mediasi hanya bersepakat untuk dua point tersebut diatas, namun tidak untuk aktifitas dinas pada gedung tersebut sebelum sengketa ini selesai.

Ahli waris Yosef Kolo, Vincensia Kolo melalui Kuasa Hukum, Viktor Manbait, SH yang dihubungi via telp (Senin, 20/04) yang ditanyai terkait sengketa ini mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat Vincensia Kolo dan Antonius Kolo ke PN Kefamenanu, itu berkaitan dengan penggelapan tanah milik warisan orang tuanya.

“Sebagai kuasa hukum ahli waris Yosef Kolo kita telah ajukan ke PN Kefamenanu dan sudah lakukan sidang perdana pada pekan lalu. Inti dari gugatan kita adalah upaya hukum perdata untuk menuntut hak atas tanah yang dialihkan secara tidak sah oleh pihak lain atau para tergugat sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yakni penguasaan paksa dan penjualan tanah tanpa ijin dari pemilik sah,” Ujar Manbait.

Ditambahkan lagi bahwa sengketa ini menarik karena menyeret banyak pihak dan dan tidak mau berdamai dalam tahap mediasi sebelumnya.

“Tanah penggugat dikuasai paksa lalu dijual tergugat kepada pihak Dirjen Perhubungan Darat RI merupakan perbuatan melawan hukum. Mediasi yang dilakukan sebelumnya ditahun 2019 lalu ditingkat kecamatan Insana Utara, menemui jalan buntu sehingga kita ajukan gugatan ke PN Kefamenanu dengan perkara nomor 9/Pdt.G/2026/PN.KFM,” pungkas Viktor Manbait, SH.(***)

error:
Scroll to Top