MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Lembaga ini menuding BPD gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan dinilai tidak transparan dalam menyampaikan Laporan Kinerja (LKPJ) selama masa jabatan periode 2018-2026.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menegaskan bahwa secara fungsi, BPD selayaknya berperan sebagai lembaga legislatif desa yang menjadi benteng pertahanan dalam mengawal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. BPD justru terkesan hanya menjadi “stempel” atau pelengkap administratif semata dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa.
“Kami mempertanyakan transparansi LKPJ BPD. Jangan sampai mereka hanya jadi formalitas administratif tanpa evaluasi kritis. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran desa dikelola, karena itu tanggung jawab pengawasan mereka,” tegas Brian kepada awak media, Sabtu (25/4/2026).
Kritik tersebut semakin menguat setelah LSM GANAS mengungkapkan nilai anggaran yang sangat besar yang diterima oleh BPD. Dalam kurun waktu satu periode, total anggaran yang dikucurkan untuk BPD di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni mencapai Rp555 miliar.
Menurut Brian, nilai yang hampir menyentuh setengah triliun rupiah tersebut sangat tidak sebanding dengan hasil atau output pengawasan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Angka yang besar ini seharusnya mampu mendorong kinerja yang optimal, namun publikasi laporan kinerja hingga saat ini dinilai masih sangat minim.
“Anggaran setengah triliun lebih itu bukan angka main-main. Jika dialokasikan ke pembangunan, manfaatnya sangat luar biasa bagi warga Bekasi. Tapi sejauh ini, laporan kinerja mereka ke publik nyaris tidak terdengar,” ujarnya tegas.
Menjelang proses pemilihan dan pengisian anggota BPD periode baru di 180 desa se-Kabupaten Bekasi, LSM GANAS mendesak agar Laporan Kinerja periode ini segera dipublikasikan secara terbuka. Hal ini dianggap penting sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat yang telah mempercayakan mandat kepada mereka.
Lebih jauh, Brian meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan. Pihaknya menuntut dilakukan audit kinerja dan evaluasi menyeluruh terkait integritas para anggota BPD.
“Jika fungsi pengawasan ini mati, potensi korupsi di tingkat desa akan semakin subur. Kami minta DPMD beri pembinaan tegas atau sanksi bagi mereka yang lalai,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak DPMD Kabupaten Bekasi terkait tuntutan transparansi dan evaluasi kinerja yang disuarakan oleh LSM GANAS. (Ade Irawan)
Lewati ke konten







