Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Tim Revitalisasi Minta Koperasi Seribu Kubah Diaudit

Tim Revitalisasi Minta Koperasi Seribu Kubah Diaudit

 

MediacyberID.com – KUBU — Polemik pengelolaan plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) oleh Koperasi Seribu Kubah terus menjadi sorotan masyarakat Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam. Menyikapi pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir yang menyebut koperasi tersebut belum pernah diaudit sejak berdiri, Bendahara Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT JJP, Lukman nur hakim, meminta agar audit segera dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Lukman, pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana plasma dan hak ribuan petani plasma yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Ia menilai audit penting dilakukan demi membuka secara terang kondisi sebenarnya di tubuh koperasi.

“Kalau memang benar belum pernah diaudit sejak berdiri, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Koperasi yang mengelola plasma masyarakat harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lukman, Kamis (28/5/2026).

Ia menegaskan, audit diperlukan untuk memastikan transparansi tata kelola koperasi, termasuk terkait pengelolaan keuangan plasma, pendataan anggota, hingga mekanisme penyaluran hak kebun plasma kepada masyarakat penerima sesuai SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.

Lukman juga menilai, langkah audit dapat menjadi pintu masuk untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan pemindahtanganan atau jual beli plasma yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Kami berharap ada audit independen agar semuanya jelas dan tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir, Alkan, menyebut pihaknya belum pernah melakukan audit maupun pemeriksaan khusus terhadap tata kelola KUD Seribu Kubah sejak koperasi tersebut berdiri. Meski demikian, Dinas Koperasi menyatakan koperasi masih sah secara administrasi berdasarkan legalitas AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Dinas Koperasi juga mengaku belum menerima laporan resmi tertulis dari anggota koperasi terkait konflik plasma PT JJP. Namun pihak dinas mendukung rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Rohil guna membuka persoalan plasma secara terang kepada publik.

Pernyataan tersebut kini memicu perhatian luas masyarakat, khususnya para petani plasma yang selama ini menuntut keterbukaan pengelolaan kebun plasma dan kejelasan hak penerima plasma di wilayah Kubu dan Kubu Babussalam.(***)

error:
Scroll to Top