Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Tegaskan Muzafar Rahim sebagai Kepala Suku Hamba Raja Yang Sah

Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Tegaskan Muzafar Rahim sebagai Kepala Suku Hamba Raja Yang Sah

 

 

MediacyberID.com – KUBU BABUSSALAM – Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir menggelar Musyawarah dan Kesepakatan Bersama yang menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait penguatan persatuan adat, pelurusan sejarah kesukuan, penataan silsilah, serta penegasan kedudukan kepala suku berdasarkan keturunan dan bukti-bukti adat yang sah.

Musyawarah yang berlangsung pada 9 Juni 2026 di kediaman Datuk H. Abdul Karim, MY, selaku Kepala Suku Haru, di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, dihadiri oleh para pemangku adat dari empat suku yang menjadi pilar Kenegerian Kubu, yakni Suku Haru, Suku Hamba Raja, Suku Rao, dan Suku Bebas.

Dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat persatuan, para pemangku adat membahas berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan sejarah kesukuan, silsilah keturunan, serta upaya menjaga marwah adat Melayu yang berlandaskan falsafah “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah.”

Hasil musyawarah tersebut melahirkan kesepakatan bersama untuk memperbaiki, meluruskan, dan menyusun kembali sejarah kesukuan Kenegerian Kubu berdasarkan asal-usul, nasab keturunan, silsilah keluarga, serta terombo adat yang diwariskan oleh para pendahulu. Kesepakatan itu juga mencakup penertiban administrasi adat dan penguatan hubungan kekeluargaan antar-suku sebagai fondasi persatuan masyarakat Kenegerian Kubu.

Salah satu keputusan penting yang mengemuka dalam musyawarah tersebut adalah pengakuan dan penegasan terhadap kedudukan Muzafar Rahim sebagai Kepala Suku Hamba Raja yang sah.

Kesepakatan itu diambil setelah para pemangku adat melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap silsilah, nasab keturunan, serta berbagai bukti adat yang dimiliki, termasuk adanya dokumen pengakuan yang berasal dari Kesultanan Siak yang menjadi bagian dari jejak sejarah dan legitimasi adat Suku Hamba Raja.

Datuk H. Abdul Karim, MY selaku Kepala Suku Haru sekaligus tokoh yang dituakan dalam Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menegaskan bahwa berdasarkan silsilah keturunan dan bukti-bukti yang telah ditelaah bersama, Muzafar Rahim merupakan sosok yang berhak dan sah menduduki posisi Kepala Suku Hamba Raja.

Penegasan tersebut mendapat dukungan penuh dari Datuk Iskandar selaku Kepala Suku Rao dan Datuk Makmur selaku Kepala Suku Bebas. Keduanya menyatakan bahwa hasil penelusuran terhadap garis keturunan, sejarah keluarga, serta dokumen-dokumen adat yang tersedia menunjukkan bahwa kedudukan Kepala Suku Hamba Raja secara adat berada pada Muzafar Rahim.

Menurut mereka, keputusan tersebut bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan berlandaskan fakta sejarah, nasab keturunan, dan prinsip-prinsip adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Kenegerian Kubu.

Selain menegaskan kedudukan Kepala Suku Hamba Raja, musyawarah juga menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan adat, kesukuan, dan kepentingan bersama wajib diselesaikan melalui forum musyawarah dan mufakat Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.

Para pemangku adat juga sepakat untuk saling menghormati hak, kedudukan, serta wilayah adat masing-masing suku dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai pihak terkait dalam rangka pelestarian adat dan pembangunan masyarakat.

Lebih lanjut, musyawarah menegaskan bahwa segala bentuk pembentukan atau pengakuan persukuan yang dilakukan di luar mekanisme dan kesepakatan Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dinyatakan tidak sah.

Melalui keputusan bersama ini, para pemangku adat berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait kedudukan dan kepemimpinan adat dapat diselesaikan secara bijaksana berdasarkan fakta sejarah dan ketentuan adat, sehingga persatuan, keharmonisan, dan marwah Kenegerian Kubu tetap terjaga untuk generasi mendatang.(***)

error:
Scroll to Top