Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Adrianus Bessi, S. Sos Meminta kepada Pj, Kepala Desa Oeseli, Salmun Mooy Untuk Memediasi Persoalan Tanah

Adrianus Bessi, S. Sos Meminta kepada Pj, Kepala Desa Oeseli, Salmun Mooy Untuk Memediasi Persoalan Tanah

 

MediacyberID.com – Kabupaten Rote Ndao, –  Adrianus Bessi, S. Sos meminta kepada Pj, Kepala Desa Oeseli, Salmun Mooy untuk Memediasi persoalan tanah antara sesama Keluarga Littik tersebut dengan cara yang benar sesuai aturan dan jangan coba2 berpihak kepada pihak tertentu tetapi dengan cara bijak dan profesional sehingga tanpa merugikan pihak lain Sabtu (20/06/2026)

Demikian hal tersebut ditegaskan Camat rote barat daya, kabupaten rote ndao Adrianus Bessi, S. Sos diruang kerjanya beberapa waktu lalu bahwa persoalan tanah antara sesama keluarga Littik itu sudah selayaknya sebagai seorang abdi negara(aparat) untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan langsung dengan masyarakat tersebut tidak berpihak tapi menjadi penengah.

Sebab kita duduk mewakili masyarakat karena kita pun dipilih dan dipercayakn oleh masyarakat, karena itu Ia mengatakan, ketika kita dipercaya penuh untuk menyelesaikan suatu persoalan ditengah masyarakat maka disitulah kita pertaruhkan wibawah sebagai seorang pejabat di desa Oleh karena itu bekerja dengan hati yang penuh tanggung jawab, baik kepada masyarakat terutama kepada Tuhan Allah, tutur Camat Adrianus dengan semangat

Dan ketika menjawab pertanyaan wartawan, apakah berkaitan dengan hal tersebut berarti kepala desa Salmun Mooy telah berpihak kepada pihak tertentu, dengan bijak Camat rote barat daya, Adi Bessi(nama sapaannya) mengatakan, tidak demikian namun sebagai atasan langsung dirinya meminta supaya kepala desa itu harus tunjukkan kepada masyarakat nya sendiri bahwa seorang kepala desa atau sebagai seorang aparat sesungguhnya adalah bapak nya masyarakat bukan bapak nya sekelompok orang, timpal Camat Adi dan berjanji akan memanggil kepala desa Mooy untuk pertanyakan; masalah itu sudah sampai sejauh mana dan juga beberapa staf kecamatan yang diutus, diantaranya Sekcam dan bagian trantip agar tidak simpang siur, ucap mantan staf pada dinas sosial itu

Sementara itu dihari yg sama dan waktu yang berbed, wartawan mediacyberid.com sempat menemui salah satu pihak keluarga Littik yaitu Imanuel Littik diarea kota ba’a kabupaten rote ndao Dalam kesempatan tersebut, Imanuel Littik membeberkan bahwa status tanah sengketa itu sesungguhnya menjadi milik kita berlima(5) bersaudara.

Sebab tanah tersebut Dihibahkan oleh orang tua untuk kita berlima orang bersaudara, yakni tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki, yaitu saya sendiri dan saudara laki-laki saya Untuk itu terkait tanah tersebut menurut Ive, masih berstatus sengketa antara kita bersaudara, sehingga diantara kita tidak bisa merasa memiliki atau punya hak sebagai milik pribadi

Namun dirinya merasa heran apa boleh terkait sengketa tanah milik kita keluarga Littik yang nota bene adalah pemilik sah dari kita berlima saudara ini kok terkesan seakan Pj kepala desa Salmun Mooy berpihak kepada yang lain.

Hal itu terlihat saat adanya rencana pihak aparat desa ingin memediasi sengketa tanah tersebut namun tanpa surat undangan untuk dirinya.

Dengan demikian katanya, dirinya pertanyakan semua itu kepada pihak aparat desa lewat WA seluler milik pj, kepala desa Salmun Mooy dan kepada pihak kantor pertanahan jg kepada pimpinan cabang kantor Notaris
Itinya saya pertanyakan, mengapa dirinya tidak diundang dalam pertemuan tersebut dan Ide siapa sehingga pihak pertanahan seolah olah mendapat ijin untuk ingin mencetak sertifikat tanah, timpal Ive dengan nada kesal

Lanjutnya jika hal itu terjadi maka Pj kepala desa Salmun Mooy dinilai tidak mampu menjadi penengah yang benar tetapi seakan ingin mengadu domba antara kita saudara bersaudara sebagai pemilik tanah yang sah, ujarnya dengan nada sinis

Dalam kesempatan yang lain oleh media bersama salah satu pemilik tanah keluarga Littik dalam hal ini, Imanuel Littik menemui kepala bagian pengukuran tanah pada kantor pertanahan Kabupaten rote ndao, Fery Rabbu diruang kerjanya.

Dalam bincang-bincang tersebut Fery mengakui bahwa kami mendapat undangan dari pihak aparat desa itu sesungguhnya pihak nya tidak tahu menahu tentang status tanah yang nota bene masih sengketa antara saudara bersaudara dari Keluarga Littik itu Artinya kami hadir hanya bersifat menghargai undangan saja, akan tetapi apabila dari awal kami sudah mendapat informasi tentang hai tersebut maka tentu kami akan pertimbangkan kembali, dan memang menurutnya, kamipun belum sempat mendaftar dalam buku untuk diagendakan, sehingga tanah Itu pun belum bisa buat sertifikat dan pengukurannyapun belum dilakukan, jelas fery secara singkat

Dan diwaktu yang berbeda, hal senada disampaikan pimpinan cabang kantor Notaris diba’a ketika dikonfirmasi oleh mediacyberid.com diruang kerjanya bersama Ive Littik, salah satu pemilik tanah itu.

Kesempatan tersebut pimpinan cabang kantor Notaris ba’a, Adi Wadu, SH, M.HUM, secara singkat menjelaskan bahwa kamipun tidak menyangka kalau status tanah tersebut ternyata masih bersengketa, untuk itu ingin kami tegaskan bahwa kaitan dengan status tanah itu kami sendiri pun tidak tahu menahu, karena hal itu bukan urusan kami, sebab kehadiran kami sebatas penuhi undangan semata dari pihak aparat desa, kisahnya (Daniel Panie)

error:
Scroll to Top