Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai Asal Kejaksaan Tinggi Riau

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai Asal Kejaksaan Tinggi Riau

 

MediacyberID.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. DPO tersebut diamankan pada Rabu 19 Agustus 2026 di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh.

Buronan yang diamankan, yaitu: Tengku Muhammad Nasir (66) Tahun Mantan PNS Dinas Perhubungan Dumai

“Adapun Tengku Muhammad Nasir merupakan Terpidana perkara dugaan tindak pidana dugaan penyalahgunaan pendapatan asli daerah (PAD) kota Dumai dari hasil pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola oleh kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari Tahun 2013 s.d Juni 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp549.908.875, Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 75/pid.sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016 dengan hukuman uang pengganti Rp360.500.000 subsidair 1 tahun dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,”Ujar Tim Satgas Siri

“Saat diamankan, Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti,”Terangnya

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(ARDI)

error:
Scroll to Top