Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Sidang Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional, Masih Dalam Tahap Mediasi

Sidang Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional, Masih Dalam Tahap Mediasi

 

MediacyberID.com – Kefamenanu, Sidang gugatan pokok perkara perdata antara ahli waris Yosef Kolo dan ahli waris Thomas Hartanto kembali digelar setelah sebelumnya ditunda sebanyak dua kali lantaran ketidak hadiran dari tergugat II, Saudara Stefanus Indra Hartanto yg sedang berada diluar pulau Timor.

Pada sidang kemarin, Selasa (29/09), saudara tergugat II, tetap tidak hadir padahal pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu sudah melakukan pemanggilan umum sebanyak 2 kali.

Seperti yang disaksikan MediacyberID.com, hakim ketua pada akhirnya meminta sidang tetap dilakukan dengan menunjuk salah satu hakim untuk menjadi mediator dalam tahap mediasi terakhir.

Dalam proses mediasi diruang terpisah, hakim mediator, Alfian Syah Azhar, SH, MKn, kembali mempertanyakan ketidak hadiran tergugat II yang tidak pernah hadir dan juga tergugat I, Maria Kosasih, yang dikabarkan sedang sakit.

Hakim mediator tegaskan prinsipal wajib hadir dalam Proses mediasi selanjutnya.

“Saya ingatkan untuk dalam proses mediasi ini para pihak semuanya harus hadir. Saudara tergugat II yang sedang berada didaerah lain harus terlibat langsung, apabila berhalangan maka kita bisa gunakan fasilitas elektronik yakni lewat zoom atau panggilan vidio. Juga kepada tergugat I yang sedang sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit. Mediasi ini kita tunda hingga Kamis, 08 Oktober mendatang”, tegas Hakim Alfian.

Menanggapi hal tersebut, Tergugat III, Rio Hartanto menyampaikan bahwa Tergugat I sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta sehingga tidak dapat hadir dalam proses mediasi.

Sementara kakaknya, Stefanus Indra Hartanto, sedang berada di luar negeri dan hingga saat ini belum dapat dihubungi.

“Mama saya sedang sakit dan jalani perawatan di Jakarta. Sedangkan kakak saya sedang berada diluar negeri dan hingga kini tidak dapat dihubungi”, jawab Rio.

Seperti diketahui, sengketa ini terjadi ketika sebidang tanah di RT 03, Dusun 01 Desa Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU dibeli oleh Dirjen Perhubungan Darat RI untuk dibangun kantor Terminal Barang Internasional di batas negara RI-RDTL.

Sesuai sejarah dan dokumen desa, tanah itu dimiliki dan tercatat dalam dokumen lounderform 1968 atas nama Yosef Kolo yang adalah penduduk asli Wini.

Namun dalam proses pembayaran dari Dirjen Perhubungan Darat RI pada tahun 2019 lalu, ahli waris Yosef Kolo tidak dilibatkan karena yang menerima uang senilai milyaran rupiah itu adalah anak dari Thomas Hartanto yang juga kantongi sertifikat pada tanah tersebut.

Sebelumnya tanah bersertifikat ini tidak pernah dijual oleh Yosef Kolo kepada siapapun, namun entah bagaimana tiba tiba muncul sertifikat lain atas nama Thomas Hartanto dari Kota Kefamenanu yang menggeser hak kepemilikan dari Yosef Kolo yang adalah pribumi desa Wini. (Yan Meko)

error:
Scroll to Top