Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Calon Penghulu Pedamaran Sempat Dibatalkan, Panitia Pulihkan Hak Efendi Simbolon

Calon Penghulu Pedamaran Sempat Dibatalkan, Panitia Pulihkan Hak Efendi Simbolon

 

MediacyberID.com – ROKAN HILIR — Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap I tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan setelah status salah satu calon, Efendi Simbolon, sempat dibatalkan panitia sebelum akhirnya dipulihkan kembali.

Dinamika tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi proses administrasi dan pengawasan Pilpeng di tingkat kepenghuluan hingga kabupaten.

Tim Investigasi DPP TOPAN RI melalui Lukman Nur Hakim meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilpeng Pedamaran mengedepankan prinsip transparansi, kejujuran dan keadilan agar proses demokrasi di tingkat kepenghuluan berjalan sesuai ketentuan.

“Pelaksanaan Pilpeng harus transparan, jujur dan adil. Jangan sampai ada calon yang dirugikan karena proses yang tidak jelas. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar Lukman.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 11/PAN-PILPENG/PD/IX/2026 tanggal 23 September 2026, Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Kepenghuluan Pedamaran sebelumnya membatalkan status bakal calon penghulu atas nama Efendi Simbolon.

Pembatalan tersebut disebut berdasarkan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Nomor 11/Pas_Pd/IX/2026 tanggal 17 September 2026 mengenai pembatalan status bakal calon terkait dokumen SKPI/STTB atas nama Efendi Simbolon.

Panitia juga menindaklanjuti Surat Panitia Monitoring Kabupaten Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Nomor 03/PAN-MTRG/2026 tanggal 21 September 2026 mengenai tindak lanjut hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Penghulu Kepenghuluan Pedamaran.

Namun, keputusan tersebut kemudian mendapat sanggahan dari Efendi Simbolon.

Pada 24 September 2026, Efendi mengajukan surat pernyataan sikap atau sanggahan kepada Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran. Dalam sanggahannya, Efendi mempersoalkan pembatalan status pencalonannya dengan merujuk pada aturan serta dokumen yang dimilikinya.

Proses tersebut kemudian berlanjut hingga dilakukan sidang klarifikasi dan pembuktian berkas keabsahan SKPI pada 3 Oktober 2026.

Hasilnya, Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Kepenghuluan Pedamaran kembali mengambil keputusan yang mengubah keputusan sebelumnya.

Dalam berita acara sidang klarifikasi pembuktian berkas dan keputusan panitia, terdapat sejumlah poin penting.

Pertama, panitia mencabut atau membatalkan Berita Acara Nomor 11/PAN-PILPENG/PD/IX/2026 tanggal 23 September 2026 tentang pembatalan status bakal calon penghulu atas nama Efendi Simbolon.

Kedua, panitia mengembalikan hak politik Efendi Simbolon sebagai calon penghulu Kepenghuluan Pedamaran.

Ketiga, status Efendi Simbolon sebagai calon penghulu pada Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, dikembalikan sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.

Perubahan keputusan tersebut menjadi bagian penting yang patut dicermati publik. Sebab, status seorang calon sempat dibatalkan berdasarkan rekomendasi pengawasan dan kemudian dipulihkan setelah dilakukan klarifikasi serta pembuktian.

Dugaan Politisasi Harus Dibuktikan

Lukman Nur Hakim menilai rangkaian dinamika tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan Pilpeng.

Tim Investigasi DPP TOPAN RI mengaku mencermati adanya dugaan upaya sistematis untuk menggugurkan pencalonan Efendi Simbolon. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus diuji berdasarkan fakta, dokumen dan proses pemeriksaan yang objektif.

“Kalau ada pihak yang mencoba menjatuhkan salah satu calon melalui proses yang tidak sesuai aturan, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar tuduhan,” kata Lukman.

Menurutnya, keputusan panitia pada 3 Oktober 2026 yang mengembalikan status Efendi Simbolon justru harus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara untuk memperbaiki proses dan memastikan tahapan berikutnya berjalan tanpa keberpihakan.

Tim Investigasi DPP TOPAN RI juga meminta Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran serta Panitia Monitoring Kabupaten Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir mengawal seluruh tahapan secara objektif.

“Jangan ada lagi keputusan yang berubah-ubah tanpa dasar yang kuat. Kalau memang ada persoalan administrasi, selesaikan berdasarkan aturan dan bukti. Jangan sampai proses Pilpeng menjadi arena untuk kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.

Lukman mengingatkan agar seluruh pihak dari tingkat kabupaten hingga kepenghuluan tidak mengulangi polemik serupa.

Menurut dia, masyarakat Pedamaran berhak mendapatkan proses pemilihan yang terbuka, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini menjadi peringatan agar semua pihak tidak bermain-main dengan proses demokrasi. Hak politik calon harus dijaga dan keputusan penyelenggara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tim Investigasi DPP TOPAN RI menyatakan akan terus memantau perkembangan Pilpeng Pedamaran. Apabila kembali ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang merugikan salah satu calon, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum dan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak berwenang.

“Kalau ada bukti pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti melalui jalur yang semestinya. Semua pihak harus tunduk pada aturan. Jangan sampai kepentingan politik mengalahkan prinsip demokrasi,” kata Lukman.

Dengan dipulihkannya status Efendi Simbolon, perhatian kini tertuju pada tahapan Pilpeng berikutnya. Publik menunggu apakah proses pemilihan di Kepenghuluan Pedamaran benar-benar dapat berlangsung secara transparan, jujur, adil dan tanpa keberpihakan kepada calon tertentu.(***)

error:
Scroll to Top