Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Hak Ganti Rugi Lahan Pinang East Tak Kunjung Jelas, 916 Orang Dalam SK 567 2021 Rencanakan Gelar Unjuk Rasa ke Kantor Bupati dan BPN Rohil

Hak Ganti Rugi Lahan Pinang East Tak Kunjung Jelas, 916 Orang Dalam SK 567 2021 Rencanakan Gelar Unjuk Rasa ke Kantor Bupati dan BPN Rohil

 

 

MediacyberID.com – ROKAN HILIR — Persoalan ganti rugi lahan untuk operasional Lapangan Minyak Pinang East milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, hingga kini belum menemukan titik terang. Sejumlah warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan terdampak dikabarkan tengah mempersiapkan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Rokan Hilir dan Kantor Pertanahan (BPN) Rohil dalam waktu dekat.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut nasib 12 nama pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak pengadaan tanah untuk kepentingan operasional minyak dan gas bumi, tetapi juga menyangkut kejelasan hak 916 orang yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 567 Tahun 2021 terkait redistribusi tanah.

Hingga saat ini, para pihak yang memperjuangkan kepastian hak tersebut masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyelesaian persoalan pertanahan tersebut telah dilakukan, terlebih setelah sejumlah pertemuan resmi digelar tanpa menghasilkan kepastian akhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah dua kali memanggil 12 nama pemegang SHM untuk mengikuti rapat koordinasi mengenai mekanisme pengadaan tanah di Lapangan Minyak Pinang East. Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian ganti rugi yang mereka persoalkan.

Rapat terakhir yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Asisten I Bidang Pemerintahan itu berlangsung secara tertutup di lantai III Kantor Bupati Rohil pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rapat tersebut melibatkan pihak pemerintah daerah, perwakilan SKK Migas, PHR, Kantor Pertanahan Rohil, dinas terkait, serta 12 nama pemegang SHM yang terdampak.

Alih-alih menghasilkan keputusan final, rapat tersebut justru menyisakan tanda tanya. Pasalnya, dalam forum itu, para pihak terkait meminta 12 nama pemegang SHM mengusulkan solusi atas persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran pemerintah sebagai fasilitator penyelesaian persoalan pertanahan. Ketika masyarakat datang untuk memperoleh kepastian atas hak yang mereka perjuangkan, seharusnya rapat koordinasi diarahkan pada penyelesaian yang terukur, berdasarkan dokumen kepemilikan, status hukum tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan 70 Persen untuk Pemegang SHM, 30 Persen untuk Koperasi

Dalam berita acara rapat tertanggal 1 Oktober 2026, tercantum dua poin usulan solusi yang disampaikan oleh 12 nama pemegang SHM.

Pertama, ganti kerugian yang akan diberikan oleh PHR diusulkan dibagi dengan komposisi 70 persen untuk 12 nama pemegang SHM dan 30 persen untuk Koperasi Produsen Serba Usaha Seribu Kubah.

Kedua, sisa bidang tanah yang tidak terdampak pengadaan tanah tetap menjadi hak milik 12 nama pemegang SHM, dengan tetap memperhatikan status dan keabsahan hak atas tanah tersebut sesuai ketentuan hukum.

Namun, berita acara itu juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Kantor Pertanahan akan mendiskusikan kembali usulan tersebut dengan Koperasi Seribu Kubah dan PT Jatim Jaya Perkasa. Karena itu, usulan pembagian ganti rugi tersebut dinyatakan belum bersifat final.

Berita acara itu ditandatangani oleh 12 nama pemegang SHM, perwakilan PHR M. Dariz Fauzan, Kepala Kantor Pertanahan Rohil Juni Awal Saragih, serta Asisten I Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Rahmatul Zamri.

Dengan demikian, dokumen tersebut mencatat adanya usulan penyelesaian, tetapi belum dapat dimaknai sebagai keputusan final mengenai pembagian ganti rugi ataupun penetapan hak para pihak.

Persoalannya, setelah berita acara tersebut ditandatangani, hingga kini belum ada kepastian mengenai pelaksanaan rapat lanjutan maupun keputusan akhir yang dapat menjawab tuntutan masyarakat. Belum jelas pula kapan usulan tersebut akan dibahas kembali dan kapan para pihak memperoleh penjelasan resmi mengenai status penyelesaiannya.

Nasib 916 Penerima Redistribusi Tanah Juga Dipertanyakan

Di luar persoalan 12 pemegang SHM, kejelasan hak 916 orang yang tercantum dalam SK Bupati Rokan Hilir Nomor 567 Tahun 2021 juga menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut keputusan tersebut, termasuk status penetapan subjek redistribusi, perkembangan administrasi pertanahan, serta kepastian hak masing-masing penerima sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Rohil perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai tahapan yang telah dilaksanakan, hambatan yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh. Tanpa penjelasan yang terukur, persoalan ini berpotensi terus berlarut-larut dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian yang sedang berjalan.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah persoalan ganti rugi lahan operasional Pinang East memiliki keterkaitan administratif dengan penetapan penerima redistribusi tanah dalam SK tersebut. Hubungan antara kedua persoalan itu perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.

Pejabat Pusat Diminta Turun Tangan

Belum adanya kepastian penyelesaian mendorong perlunya perhatian dari pejabat pusat yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta memberikan perhatian terhadap penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk evaluasi administrasi redistribusi tanah dan koordinasi penanganan sengketa apabila ditemukan persoalan mengenai status atau penetapan hak. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau juga perlu memastikan Kantor Pertanahan Rohil menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

Di sektor minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepala SKK Migas dapat diminta melakukan evaluasi dan koordinasi sesuai kewenangannya, terutama terkait penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas dan penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan operasional PHR.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir beserta jajaran pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh pihak terkait. Pertemuan tersebut perlu menghasilkan jadwal penyelesaian, kejelasan posisi hukum masing-masing pihak, serta mekanisme tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

PHR dan PT Jatim Jaya Perkasa juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar administrasi pengadaan tanah, status pembayaran ganti kerugian, serta kedudukan para pihak dalam proses penyelesaian tersebut. Adapun Koperasi Seribu Kubah perlu dilibatkan secara terbuka agar setiap keputusan dapat dibahas berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

Kejelasan ini penting agar hak masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. Namun, penentuan penerima dan pembagian ganti kerugian tetap harus didasarkan pada bukti kepemilikan, dokumen pengadaan tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada usulan pembagian dalam berita acara rapat.

Apabila seluruh proses fasilitasi tidak segera menghasilkan kepastian, rencana aksi demonstrasi di Kantor Bupati Rokan Hilir dan Kantor Pertanahan Rohil berpotensi menjadi saluran penyampaian aspirasi masyarakat.

Aksi tersebut, jika dilaksanakan, diharapkan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar rapat demi rapat, melainkan penjelasan resmi, keterbukaan dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan, serta langkah penyelesaian yang jelas dan terukur.

Kepastian hak masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan yang telah dibahas dalam forum resmi justru terus menggantung tanpa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti dan kapan penyelesaiannya dapat dipastikan.(***)

error:
Scroll to Top