Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Proyek Renovasi UNJA Rp15 Miliar Jadi Sorotan, Zarka Minta KPK Periksa Dedi Oknum PPK dan Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Proyek Renovasi UNJA Rp15 Miliar Jadi Sorotan, Zarka Minta KPK Periksa Dedi Oknum PPK dan Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan

 

MediacyberID.com – JAMBI — Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (Zarka) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah proses pengadaan proyek renovasi Universitas Jambi (UNJA) senilai sekitar Rp15 miliar yang diduga menggunakan mekanisme beauty contest, bukan melalui e-katalog. Zarka meminta proses pengadaan tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan dan mencegah potensi penyimpangan anggaran negara.

Zarka menilai dugaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, bukan sekadar pernyataan. Hal-hal yang perlu ditelusuri antara lain metode pemilihan penyedia, dasar hukum penggunaan mekanisme pengadaan, dokumen penawaran, evaluasi teknis dan harga, kontrak, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

Ketua Umum Zarka, Teuku Z. Arifin, mendesak KPK tidak mengabaikan informasi mengenai proyek tersebut apabila terdapat bahan awal yang dapat diverifikasi. Menurut dia, anggaran negara untuk fasilitas pendidikan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap rupiah uang negara harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Kami meminta KPK menelaah dugaan persoalan pengadaan proyek renovasi UNJA secara objektif. Periksa prosesnya, telusuri dokumennya, dan pastikan apakah pelaksanaannya sesuai ketentuan. Jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, proses hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih,” demikian sikap yang disampaikan Zarka. Sabtu (17/10/26)

Minta PPK Diperiksa

Zarka secara khusus meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait dimintai keterangan mengenai dasar penetapan metode pengadaan, proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, pengendalian kontrak, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Bagi Zarka, pemeriksaan terhadap PPK perlu dilakukan dalam kerangka penelusuran tanggung jawab berdasarkan kewenangan dan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan juga perlu menjangkau pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan apabila ditemukan alasan dan bukti yang relevan.

Zarka turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai mandatnya. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membandingkan nilai kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan yang sebenarnya.

Ketua Bidang Hukum: Metode Pengadaan Harus Diuji

Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Kebijakan Publik Zarka, yang juga merupakan pemerhati isu korupsi, menilai dugaan penggunaan mekanisme *beauty contest* perlu diperiksa dengan merujuk pada aturan pengadaan yang berlaku saat proyek dilaksanakan.

Menurut dia, istilah *beauty contest* saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Pemeriksa harus memastikan mekanisme apa yang sebenarnya digunakan, apakah metode tersebut dibenarkan oleh ketentuan, bagaimana penyedia ditetapkan, serta apakah seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Persoalan utamanya bukan sekadar apakah proyek menggunakan e-katalog atau metode lainnya. Pertanyaan hukumnya adalah apakah metode yang dipilih memiliki dasar yang sah, sesuai dengan ketentuan pengadaan yang berlaku, dan dilaksanakan tanpa konflik kepentingan atau perlakuan istimewa kepada penyedia tertentu,” ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan perlu menguji kemungkinan ketidaksesuaian antara dokumen pemilihan, hasil evaluasi, kontrak, pembayaran, dan pekerjaan fisik. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau kerugian negara, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum harus berbasis bukti. Apabila alat bukti dan persyaratan hukum terpenuhi, aparat harus bertindak tegas. Namun, tidak tepat menetapkan seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan atau penggunaan istilah tertentu dalam proses pengadaan,” katanya.

Desak KPK Telusuri, Bukan Sekadar Menunggu

Zarka meminta KPK menelaah informasi dan dokumen yang tersedia untuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk dalam kewenangan penanganannya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Zarka mendorong penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum.

Desakan itu juga mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan konflik kepentingan, ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, serta potensi kerugian keuangan negara. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan dapat diuji.

Di sisi lain, Zarka meminta pihak UNJA memberikan penjelasan resmi mengenai nilai proyek, metode pengadaan yang digunakan, identitas penyedia, dasar penetapan pemenang, status pekerjaan, serta hasil pengawasan yang telah dilakukan. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan mekanisme *beauty contest*, nilai proyek sekitar Rp15 miliar, serta kemungkinan penyimpangan dalam pengadaan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Belum ada dasar dalam bahan yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa PPK atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi maupun telah terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Zarka menegaskan akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Bagi organisasi tersebut, tujuan utama pemeriksaan adalah memastikan proses pengadaan berjalan sesuai hukum, mencegah kerugian negara, dan menjamin pembangunan fasilitas pendidikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(***)

error:
Scroll to Top