MediacyberID.com – Pembayaran Tunjangan Melekat Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2025 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp. 974.257.625.883,00 atau sebesar 89,78% dari anggaran sebesar Rp1.085.186.891.588,45. Belanja Pegawai tersebut mengalami
kenaikan sebesar Rp64.232.970.510,22 atau sebesar 7,06% dari realisasi tahun
2024 sebesar Rp910.024.655.372,78
Anggaran dan Realisasi Belanja Pegawai Tahun 2025 No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %
1 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Rp. 573.814.179.287,48 Realisai Rp 510.713.327.412,00 89,00
2 Belanja Tambahan Penghasilan ASN
Rp 447.744.100.555,12 Realisai Rp. 401.788.190.951,00 89,74
3 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN
0,00 0,00 0,00
4 Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD
Rp. 30.091.046.890,99 Realisai Rp 29.549.083.777,00 98,20
5 Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/ WKDH
Rp. 2.357.622.000,00 Realisaai Rp 1.987.606.820,00 84,31
6 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/ WKDH Rp.1.388.560.000,00 Realisai Rp. 1.388.560.000,00
7 Belanja Pegawai BLUD Rp.29.791.382.854,86 Realisai Rp.28.830.856.923,00
Jumlah Total Keseluruhan Rp.1.085.186.891.588,45 Total Realisasi Rp. 974.257.625.883,00 89,78
Realisasi Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp. 510.713.327.412,00 tersebut di antaranya dipergunakan untuk membiayai Belanja Tunjangan Keluarga sebesar Rp.34.454.539.725,00, Tunjangan Beras
sebesar Rp.20.881.227.340,00, Tunjangan Jabatan sebesar Rp.5.445.475.000,00,
Tunjangan Fungsional sebesar Rp.24.353.660.161,00, dan Tunjangan Umum
sebesar Rp 5.823.935.000,00.
Pembayaran Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Fungsional diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran gaji dan tunjangan ASN, data keluarga, dan daftar ASN yang melaksanakan cuti besar tahun 2025
diketahui permasalahan sebagai berikut.
Pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras sebesar Rp. 10.220.770,00 diberikan kepada pegawai yang pasangannya telah cerai/meninggal, Tunjangan suami/istri adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai suami/istri. Tunjangan suami/istri diberikan kepada ASN
yang beristri/bersuami sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami/istri keduanya berkedudukan sebagai ASN maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu di antaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia. Sedangkan tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN dan anggota keluarganya dalam bentuk natura
(beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang
berlaku.
Hasil perhitungan atas pengujian data pembayaran gaji dan tunjangan dan data
keluarga ASN pada masing-masing perangkat daerah menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran tunjangan suami/istri dan tunjangan beras dari 12 ASN pada tujuh perangkat daerah sebesar Rp10.220.770,00 dengan rincian sebagai berikut.
Kelebihan Pembayaran Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Beras No Perangkat Daerah Jumlah Pegawai Kelebihan Pembayaran (Rp)
1 Badan Pendapatan Daerah 1 Rp. 1.013.860,00
2 Dinas Kesehatan 1 Rp.544.470,00
3 Dinas Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan 1 Rp 1.013.860,00
4 Dinas Lingkungan Hidup 1 Rp.822.780,00
5 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 6 Rp.5.173.580,00
6 Kecamatan Blimbing 1 Rp.1.005.080,00
7 Sekretariat Daerah 1 Rp.647.140,00
Jumlah 12 Rp 10.220.770,00
“Kelebihan tersebut terjadi karena ASN yang pasangannya telah meninggal dunia atau cerai masih dibayarkan tunjangan suami/istri. Pembayaran tunjangan suami/istri tersebut disertai dengan pemberian tunjangan beras
setiap bulan,”Tulis LHP BPK
“Hasil wawancara dengan Kasubbid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah menunjukkan bahwa verifikasi atas kesesuaian data pada daftar pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah. Pemutakhiran data pegawai dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen ASN (SIMAS) oleh masing-masing Subbagian Umum dan Kepegawaian pada perangkat daerah, apabila terdapat perubahan data pegawai, Bagian Kepegawaian menyampaikan kepada Bendahara atau Bagian Keuangan masing-masing perangkat daerah untuk dilakukan penyesuaian data pada daftar pembayaran gaji dan tunjangan,”Terangnya
Hasil wawancara pada operator/pengelola gaji, bendahara pengeluaran serta pejabat penatausahaan keuangan perangkat daerah terkait menunjukkan bahwa hal tersebut karena operator/pengelola gaji maupun bendahara pengeluaran tidak memperoleh kelengkapan dokumen pencabutan tunjangan untuk proses
perubahan daftar pembayaran gaji dan tunjangan, baik dari ASN yang bersangkutan maupun dari bidang terkait,sehingga tunjangan tersebut terlanjur dibayarkan. Operator/Pengelola Gaji serta Pejabat Penatausahaan Keuangan tidak memiliki akses pada SIMAS.
“Pembayaran tunjangan jabatan, tunjangan fngsional, dan tunjangan umum sebesar Rp31.195.000,00 diberikan kepada pegawai yang cuti besar. Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah cuti besar yang diberikan kepada pegawai ASN yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus menerus (dikecualikan untuk cuti besar dalam rangka ibadah keagamaan), dengan jangka waktu cuti paling lama tiga bulan. Informasi terkait pegawai yang cuti telah tersedia pada SIMAS yang dapat diakses oleh pengelola gaji masing-masing Badan Keuangan dan Aset Daerah,”BPK Dalam Keterangan tertulis
Pegawai yang mengambil cuti besar dihentikan pembayaran tunjangan struktural/tunjangan fungsional/tunjangan umum yang melekat di gaji terhitung mulai tanggal satu pada bulan berikutnya setelah pegawai ASN mulai
menjalani cuti besar.
Hasil pemeriksaan atas daftar pegawai yang mengajukan cuti besar tahun 2025 dan Surat Izin Cuti Besar yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta data pembayaran
gaji dan tunjangan masing-masing perangkat daerah menunjukkan bahwa dari total 35 ASN yang melaksanakan cuti besar, terdapat 32 ASN pada delapan perangkat derah yang masih mendapatkan pembayaran tunjangan jabatan
sebesar Rp11.570.000,00, tunjangan fungsional sebesar Rp18.330.000,00, dan tunjangan umum sebesar Rp1.295.000,00 selama melaksanakan cuti besar
Atas kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang melalui ASN terkait dengan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp41.415.770,00.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 pada Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami
sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil,”Jelas BPK
“Kondisi tersebut mengakibatkan Beban Pegawai tidak sesuai dengan dokumen pembayaran gaji.Kondisi tersebut disebabkan: Pejabat Penatausahaan Keuangan pada perangkat daerah terkait belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan verifikasi pembayaran tunjangan pegawai; dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada perangkat daerah dan operator/pengelola gaji perangkat daerah terkait kurang aktif dalam memperoleh perubahan data yang berpengaruh kepada tunjangan pegawai,”Pungkas BPK.(ARDI)
Lewati ke konten







