MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI, CIKARANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan persoalan serius dalam pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sabtu (24/10/26)
Laporan dengan Nomor: 04/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 itu mengungkap dua masalah utama dalam pendataan dan retribusi pedagang pasar.
Pengelolaan tempat usaha di pasar rakyat diatur dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan, pedagang kios/los wajib memiliki Surat Hak Pemakaian Tempat (SHPT) yang berlaku satu tahun dan diterbitkan Dinas Perdagangan melalui UPTD. Sementara pedagang pelataran wajib memiliki Kartu Pedagang Pelataran (KPP).
BPK mencatat, dari total kios dan los yang ada di pasar-pasar Kabupaten Bekasi tahun 2025:
– SHPT Aktif: Hanya 187 kios dan 323 los
– Belum Memiliki SHPT Aktif: Sebanyak 1.683 kios dan 1.030 los
Selain itu, ditemukan praktik sewa-menyewa ilegal. Di lapangan, “BPK menemukan di Pasar Tarumajaya, Pasar Cibarusah, dan Pasar Babelan terdapat 13 kios dan 3 los yang ditempati pedagang lain melalui skema sewa kepada pemilik SHPT awal, dengan nilai sewa Rp8 juta hingga Rp.11 juta per tahun. Padahal, dalam setiap SHPT tercantum klausul larangan mengalihkan kios/los kepada pihak lain,”Tulis LHP BPK
Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan pemanfaatan aset daerah.
BPK juga menemukan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang tidak sesuai tarif Perda. Hasil pemeriksaan by name by address menunjukkan sebagian pedagang membayar di bawah tarif Perda, yakni berkisar Rp1.000 sampai Rp12.000 per hari, bahkan ada yang tidak membayar dan tidak rutin membayar.
Menimbulkan kewajiban retribusi yang belum tertagih sebesar Rp.18.727.273.000, dengan rincian:
– Tahun 2024: Rp10.911.966.000
– Tahun 2025 (s.d Triwulan III): Rp7.815.307.000
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. (ARDI)
Lewati ke konten







