MediacyberID.com – MALANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas laporan Keuangan pemerintah Kota Malang tahun 2025 di Malang, Nomor : 81.A/T/Lhp/Djpkn-v.Sby/Ppd.01/05/2026 tanggal : 26 Mei 2026. menemukan sejumlah permasalahan dalam realisasi pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2025. Temuan juga menyoroti ketidaksesuaian pada belanja pemeliharaan di tiga perangkat daerah di Kota Malang
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi Belanja Barang dan Jasa Kota Malang tahun 2025 mencapai Rp. 1.133.212.789.983,35 atau sebesar 91,73% dari total anggaran. Angka realisasi ini mengalami penurunan sebesar 2,63% dibandingkan tahun 2024. Dari total belanja tersebut, realisasi Belanja Pemeliharaan tercatat sebesar Rp. 93.370.249.159,66.
Salah satu pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang tengah melaksanakan pengadaan barang berupa pengecatan tembok baru eksterior dengan total nilai mencapai Rp. 874.934.303 untuk Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu Redaksi sudah melakukan konfirmasi kepada penyedia terkait temuan tersebut, Pihak CV sudah melakukan pengembalian dana ke negara, Bukti Surat Tanda Setor (STS) ada mas,”Ujarnya. pada hari Kamis (22/10/26)
Pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang dan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing berbasis E-Katalog Versi 5.0 Paket pengadaan ini tercatat dengan Kode Paket 11767554 dan Kode RUP 54578635.
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pengecatan tembok baru eksterior yang terdiri dari 1 lapis plamir, 1 lapis cat dasar, dan 2 lapis cat penutup. Jenis pengadaan dikategorikan sebagai Pengadaan Barang.
Pengecatan, Ruang Ganti dan Toilet Tribun: Dikerjakan oleh CV NUC (teridentifikasi sebagai CV. Nafa Utama Contruction berdasarkan data sebelumnya) dengan nilai kontrak Rp. 3.071.753.891,85. Ditemukan kekurangan volume yang cukup besar senilai Rp. 170.808.529,05.
Pengadaan ini dipercayakan kepada CV. NUC sebagai penyedia.Seluruh nilai pengadaan sebesar Rp. 874.934.303 dialokasikan untuk Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil (UMK), sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong pemberdayaan produk lokal dan pelaku usaha kecil menengah.(ARDI)
Lewati ke konten







