MediacyberID.com – JAYAPURA– Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mendorong penguatan regulasi bagi Orang Asli Papua (OAP), termasuk peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pengelolaan sumber daya alam dan dana bagi hasil, serta perlindungan hak-hak perempuan adat di Papua.
Dorongan tersebut disampaikan Tonny saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua di Jayapura, Senin (27/10/2026). Kunjungan itu juga menjadi momentum untuk menyerap aspirasi terkait kebutuhan operasional serta peningkatan pelayanan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di daerah.
Kunjungan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua tersebut disambut Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, didampingi Kepala Bidang HAM Patrik Manufandu beserta jajaran.
Tonny menegaskan, Komisi XIII DPR RI memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi mitra kerja di daerah, termasuk memastikan kebutuhan pelayanan hukum dan HAM mendapat perhatian pemerintah pusat.
“Ini sudah kedua kalinya saya mengunjungi Kanwil Kemenkum di Papua. Kami datang untuk memberikan dukungan penuh. Semua aspirasi terkait operasional kantor akan saya perjuangkan dan bicarakan dalam rapat-rapat Komisi XIII agar bisa diakomodasi,” kata Tonny.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba menyampaikan sejumlah kendala operasional yang masih dihadapi jajarannya. Kendala itu antara lain keterbatasan daya listrik dan kebutuhan fasilitas penunjang pelayanan yang selama ini masih ditanggung secara mandiri oleh kantor wilayah.
Kepala Bidang HAM Patrik Manufandu juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai untuk mengoptimalkan pelayanan hukum dan HAM di Papua.
Menurut dia, kondisi geografis serta keragaman sosial dan budaya di Papua membutuhkan pendekatan pelayanan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat, terutama Orang Asli Papua.
“Kami di daerah sangat membutuhkan dukungan. Pelayanan HAM di Papua memiliki tantangan geografis dan kultur yang berbeda. Kami berharap ada perhatian khusus dari Komisi XIII terkait sarana dan dukungan operasional agar kami bisa lebih maksimal melayani masyarakat, khususnya Orang Asli Papua,” ujar Patrik.
Menanggapi hal tersebut, Tonny meminta Kanwil Kementerian Hukum Papua lebih proaktif mengawal pembentukan dan penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat adat.
Ia menegaskan, penyusunan kebijakan bagi OAP perlu mengacu pada kerangka hukum otonomi khusus Papua, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Tonny juga mendorong jajaran Kanwil Kementerian Hukum Papua memberikan pendampingan hukum terhadap usulan regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan pembagian dana bagi hasil agar kepentingan masyarakat adat dapat terakomodasi.
Selain itu, ia meminta Kanwil Kementerian Hukum Papua aktif memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Masyarakat Adat, terutama untuk memastikan hak-hak perempuan adat memperoleh perlindungan yang memadai.
Menurut Tonny, penguatan regulasi masyarakat adat harus memperhatikan kedudukan, hak, dan peran perempuan dalam kehidupan adat sehingga perlindungan hukum dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Melalui kunjungan reses tersebut, berbagai aspirasi yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pembahasan Komisi XIII DPR RI dalam mendorong penguatan pelayanan hukum dan HAM, sekaligus memperjuangkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat di Papua.(***)
Lewati ke konten







