Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2027

DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2027

MediacyberID.com – Malang Kota, – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 harus berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Target pembangunan yang telah dirumuskan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) harus menjadi program yang terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab persoalan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Amithya seusai rapat paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (27/10/2026).

Rancangan APBD tidak boleh sekedar menjadi dokumen penganggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja perangkat daerah. Lebih dari itu, setiap alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target pembangunan, terutama pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, dan perluasan kesempatan kerja.

“Yang perlu kita perhatikan nanti adalah bagaimana bisa mewujudkan apa yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS. Di situ ada target pertumbuhan di berbagai bidang. Intinya, bagaimana konstruksi anggaran dalam rancangan APBD berikutnya bisa menjawab tantangan dan indikator yang sudah ditetapkan,” ujar Amithya Ketua DPRD Kota Malang

Ia juga menyoroti target pertumbuhan ekonomi Kota Malang sebesar enam persen. menurutnya, dibutuhkan kebijakan anggaran yang mampu mendorong aktivitas ekonomi sekaligus memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian tingkat kemiskinan juga ditargetkan turun. Karena itu, anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab indikator-indikator tersebut, bukan sekadar memenuhi kebutuhan belanja perangkat daerah,” tegasnya.

Selain mendorong efektivitas belanja daerah, Amithya menekankan pentingnya pemetaan menyeluruh terhadap kondisi dunia usaha dan ketersediaan lapangan kerja di Kota Malang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki data yang jelas mengenai jumlah perusahaan yang beroperasi, potensi penyerapan tenaga kerja, hingga sejauh mana keberadaan perusahaan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada dinas terkait saat pelaksanaan job fair. Pemetaan diperlukan agar pemerintah tidak hanya mengetahui jumlah lowongan yang tersedia, tetapi juga memahami kebutuhan tenaga kerja dan peluang kerja yang belum tergarap.

“Saat kemarin ada job fair, saya juga sudah menyampaikan kepada dinas pengampu bahwa sebaiknya kita melakukan pemetaan secara menyeluruh. Sebenarnya perusahaan yang ada di Kota Malang itu ada berapa, kemudian dampaknya seperti apa terhadap putra daerah yang ada di Kota Malang,” ungkapnya.

Amithya menilai, pemetaan tersebut perlu diperluas hingga mencakup peluang kerja yang belum teridentifikasi, termasuk pekerjaan dengan sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.Menurutnya, informasi mengenai pola kerja dan kebutuhan tenaga kerja yang terus berkembang penting untuk mengetahui peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Malang.

“Potensi-potensi pekerjaan yang belum terdeteksi itu juga mestinya bisa dipetakan. Berapa banyak perusahaan asing yang menerapkan sistem kerja work from anywhere, itu juga belum terdeteksi. Dari situ kita bisa mengetahui berapa persen masyarakat Kota Malang yang masih belum terakomodasi atau belum berhasil mendapatkan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amithya menegaskan bahwa pertumbuhan investasi dan perkembangan dunia usaha perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Namun, pemerintah juga perlu memahami sejauh mana pertumbuhan tersebut berkontribusi terhadap terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat.
Karena itu, data mengenai perusahaan, perkembangan investasi, kebutuhan tenaga kerja, serta peluang kerja yang tersedia harus menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan penganggaran.

Dengan pemetaan yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan secara lebih akurat sekaligus menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pertumbuhan investasi dan hal-hal lainnya saya kira juga berpengaruh terhadap berjalannya usaha yang ada di Kota Malang. Karena itu, semuanya perlu dipetakan agar kita memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi usaha, peluang pekerjaan, dan sejauh mana masyarakat Kota Malang bisa terserap,” pungkasnya.

Melalui pembahasan Ranperda APBD 2027, DPRD Kota Malang mendorong agar arah kebijakan anggaran tidak berhenti pada penetapan target, tetapi juga disertai program yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.(ARDI)

error:
Scroll to Top