
MediacyberID.com – Jakarta — Dugaan ketidakwajaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 013 Teluk Nilap, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mendapat sorotan publik. Laporan penggunaan Dana BOS periode 2020–2025 dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti melalui audit independen. Senin (05/01/26)
Sorotan utama tertuju pada tahun 2020 hingga 2022, masa pandemi Covid-19. Pada periode tersebut, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan aktivitas fisik sekolah dibatasi ketat seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, laporan penggunaan Dana BOS SDN 013 Teluk Nilap tetap mencatat pengeluaran besar untuk kegiatan ekstrakurikuler serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, apabila kegiatan yang dilaporkan tersebut tidak dilaksanakan atau tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan, maka hal itu dapat mengindikasikan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi anggaran.
Secara regulatif, pengelolaan Dana BOS wajib mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Petunjuk teknis Dana BOS juga mengharuskan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan nyata sekolah dan kondisi faktual.
Apabila hasil audit menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau pelaporan yang tidak benar, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kondisi tertentu, praktik semacam itu juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total dan independen terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 013 Teluk Nilap.
Audit dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan, serta memulihkan kepercayaan publik.(Der)
Lewati ke konten






