
MediacyberID.com, – ROKAN HILIR – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, sorotan publik mengarah ke MTs Al Jam’iyatul Al Washliyah Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, yang diduga mengelola Dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta minim transparansi.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Padahal, papan informasi tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam juknis sebagai bentuk keterbukaan publik, sekaligus sarana pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Ketiadaan papan informasi itu memunculkan tanda tanya besar dan memantik dugaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak terbuka. Sejumlah pihak menilai, absennya informasi publik bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat menjadi indikasi awal potensi penyimpangan Dana BOS.
Jika terbukti Dana BOS digunakan tidak sesuai juknis, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara serta mencederai hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Kementerian Agama, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Pengawasan dinilai mutlak diperlukan agar Dana BOS tidak disalahgunakan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Selasa 13/1/2026 sekira pukul 11.17 WIB pimpinan MTs Al Jam’iyatul Al Washliyah menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai dengan juknis yang berlaku.
“Terkait papan informasi penggunaan Dana BOS yang belum terpasang, hal tersebut masih dalam proses,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Masyarakat menilai klarifikasi lisan tidak cukup tanpa dibarengi bukti transparansi yang dapat diakses secara terbuka. Untuk memastikan apakah pengelolaan Dana BOS benar-benar sesuai aturan atau justru menyalahi ketentuan, publik menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.(Der)
Lewati ke konten







