Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Banyak Lahan Pemda Dimanfaatkan Oknum untuk Bisnis Pribadi, Ketua FWJI Korwil Bekasi Mariam Sebut Tidak Masuk PAD

Banyak Lahan Pemda Dimanfaatkan Oknum untuk Bisnis Pribadi, Ketua FWJI Korwil Bekasi Mariam Sebut Tidak Masuk PAD

MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI – Selasa (31/03/2026) – Kondisi terkait pengelolaan tanah milik pemerintah daerah (pemda) atau yang dikenal sebagai tanah pasos pasum di Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fenomena yang terjadi di lapangan menggambarkan bahwa sebagian lahan tersebut justru diambil alih oleh pihak atau oknum tertentu untuk dijalankan sebagai usaha bisnis pribadi, seperti area parkiran, pasar, dan stan makanan, dengan hasil keuntungan yang tidak masuk ke kas daerah melainkan ke kantong perorangan.

Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, mendeskripsikan secara detail kondisi tersebut serta harapannya terhadap pihak terkait. Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah proses serah terima tanah pasos pasum yang terletak di kawasan perumahan dari pihak pengembang oleh Dinas Pengelolaan Kependudukan dan Tanah (Disperkimtan). Tindakan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengelolaan lahan yang baik dan terstruktur, sehingga lahan tersebut dapat berkontribusi secara nyata bagi PAD Kabupaten Bekasi.

“Jika ada oknum yang mau memanfaatkan lahan tersebut bisa sewa kelola kepada dinas dan ke bagian kabag perjanjian agar dibuatkan perjanjian sewa menyewa lahan pasos tersebut, sehingga uang sewa bisa masuk ke pendapatan daerah,” ujarnya dengan nada tegas yang menunjukkan keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi.

Observasi langsung yang dilakukan Mariam di lokasi menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan lahan pemda untuk kepentingan pribadi memiliki cakupan yang cukup luas. Berbagai bentuk usaha berdiri di atas lahan pasos pasum atau tanah pemda tanpa adanya kesepakatan sewa kelola yang jelas dan resmi. Ia menggambarkan, “Banyak oknum memanfaatkan lahan pasos atau pemda untuk kepentingan pribadi. Misalnya parkiran, stan makanan, bahkan pasar. Mereka memanfaatkan lahan pemda tanpa ada sewa kelola, kalah sama tempat ibadah yang sudah memiliki sistem sewa kelola dan perjanjian yang jelas.”

Untuk mendapatkan gambaran data yang akurat, Mariam telah melakukan konfirmasi langsung kepada kepala bagian (kabag) perjanjian terkait jumlah pendapatan yang diperoleh dari sewa lahan pemda. Respons yang diterimanya menggambarkan bahwa jumlah sewa yang masuk ke PAD sangat minim, dan hanya berasal dari lahan pemda yang diperuntukkan bagi tempat ibadah. Pernyataan kabag perjanjian yang disampaikan Mariam adalah, “Jadi PADnya sangat minim, padahal lahan pasos kita banyak atau tanah pemda yang tersedia luas. Kita di sini hanya membuat perjanjian jika ada pihak yang ingin menyewa lahan pemda. Jika tidak ada yang mengajukan, kita tidak bisa melakukan hal yang terlalu jauh.”

Kondisi ini mendorong Mariam untuk mengajak pemerintah daerah agar lebih fokus pada penyusunan regulasi yang strategis dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menggali potensi PAD. Menurutnya, Kabupaten Bekasi masih menyimpan banyak potensi ekonomi yang belum digarap secara maksimal.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang komprehensif dan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara sah serta terukur. “Perda seharusnya diarahkan untuk menggali potensi PAD yang nyata. Jangan sampai hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak konkret bagi pembangunan daerah,” jelas Mariam.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menjalankan peranannya dengan lebih selektif dan strategis dalam merumuskan produk hukum daerah. Tujuannya adalah agar setiap peraturan daerah yang dibuat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah secara bertahap. (Ade Irawan)

error:
Scroll to Top