MediacyberID.com – Rokan Hilir – Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, kembali terbongkar. Seorang pria berinisial R ditangkap aparat Polsek Kubu karena diduga menjadi pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu, uang tunai jutaan rupiah, hingga ponsel yang berisi puluhan pesan pemesanan narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pemda, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu. Operasi itu berawal dari laporan warga yang resah atas dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memantau lokasi, polisi melihat seorang pria datang dengan sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak disergap, R diduga panik lalu membuang bungkus kertas timah rokok yang dibawanya. Ia juga sempat mencoba kabur, namun berhasil dikepung petugas.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor sekitar 0,50 gram yang dibungkus dalam kertas timah. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp4 juta yang diduga hasil penjualan sabu, dompet, dan satu unit ponsel.
Yang mengejutkan, dari pemeriksaan ponsel milik tersangka, polisi menemukan puluhan pesan masuk berisi permintaan pembelian sabu dari berbagai nomor. Percakapan itu diduga menjadi jejak transaksi yang selama ini berjalan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa R bukan sekadar pengguna, tetapi bagian dari jaringan pengedar yang memasok sabu di wilayah Kubu dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D di wilayah Sungai Daun untuk diedarkan kembali.
Hasil tes urine terhadap R juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Artinya, tersangka diduga bukan hanya menjual, tetapi juga memakai sabu.
Kini R dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu pemasok berinisial D yang disebut menjadi sumber barang.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dan akan terus kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan jaringan dan penyidikan lebih lanjut.(***)
Lewati ke konten







