Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Sengketa Lahan Terminal Barang Internasional di Wini. Landreform 1968 vs Sertifikat 1986

Sengketa Lahan Terminal Barang Internasional di Wini. Landreform 1968 vs Sertifikat 1986

 

MediacyberID.com, Wini – Timor Tengah Utara, Pemilik Landreform 1968, Yosef Kolo adalah putera asli Wini, kelahiran tahun 1938. Sebagai orang asli ditengah penduduk Wini yang masih sedikit disaat itu, tentunya kepemilikan lahan harus digarap secara kelompok atau berdasarkan hamparan.

Lokasi Banuru yg bertanah kerikil dan berpasir tidak dilirik sebagai lahan pertanian tetapi menjadi tempat penggembalaan ternak oleh orang tertentu.

Tempat ini mulai dihuni oleh beberapa penduduk yang bermarga Kolo, Meko, Keno, Teme pada awal tahun 1950-an.

Para penduduk pertama ini mereka memilih berkebun di lereng lereng gunung yang subur dan digarap secara kelompok.

Seiring bertambahnya penduduk maka lahan lahan kosong disekitar lokasi sengketa mulai dipagar untuk ditanami pisang dan ditanami jagung disaat musim hujan. Selasa (21/04/26)

Yosef Kolo yang menggarap tanah terminal sekarang, kemudian mau tanahnya diukur oleh petugas Agraria yang bernama Bernabas Kusi pada tanggal 31 Oktober 1968 lalu. 

Sekitar 30-an nama pemilik lahan di Banuru yang diukur tanahnya oleh petugas ada nama Yosef Kolo diurutan ke delapan (catatan Agraria No. A.00/0/18/A/1968).

Lahan itu tetap dikerjakan namun tidak berkelanjutan karena sering dirusak oleh ternak lepas dan juga curah hujan yang sedikit. Untuk itu ditahun 1978, Yosef Kolo menyewa 4 orang untuk menggali sumur dan berhasil mendapat air mineral pada kedalaman 4 meter.

Karena kebun sering dirusak hewan, maka Yosef Kolo mengganti jenis tanaman dengan menyewa tenaga untuk menanam nenas. Banyak tenaga sewaan yg masih hidup dan mengakui hal yang sama.

Di tahun 1980-an saudagar Sapi asal Kota Kefamenanu, Thomas Hartanto secara lisan meminta kepada bapak Yosef Kolo untuk pinjam pakai tanah tersebut supaya dapat mengikat semua sapi miliknya yang diangkut dari Kefa. Permintaan itu langsung disetujui dan gratis. Namun tak berselang di tahun 1988, Yosef Kolo dilempar mati oleh oknum dirumahnya sendiri saat hendak menggantung lampu gas sebagai penerang malam.

Sepeninggal Yosef Kolo, tanah itu pun dikelola bebas oleh saudagar Thomas Hartanto untuk kemudian berujung sengketa seperti yang sedang dialami oleh kedua ahli waris ini. Warga Wini, Patris Falelo membenarkan hal pinjam tanah tersebut.

“Tuan Eu, (nama akrab bagi Thomas Hartanto), saat itu hanya pinjam pakai untuk ikat sapi, karena ditempat sebelumnya (Alfamarth, sekarang), Tuan Eu berkonflik dengan pemilik tanahnya. Jadi Tuan Eu pindahkan sapinya ke Banuru. Di tempat baru itu sudah ada sumur yang saya gali bersama Cornelis Soe atas suruhan bapak Yosef Kolo. Namun saya tidak tahu kalau tanah itu kemudian berubah dari status pinjam pakai menjadi hak milik”, ujar Patris dalam ekspresi heran.

Sementara Rio Hartanto selaku ahli waris Thomas Hartanto dalam mediasi sebelumnya ditahun 2019 lalu, tidak banyak bicara. Dirinya tetap lanjut ke meja hijau.

“Saya pegang sertifikat dan saya bayar pajaknya”, ujar Rio dalam suasana mediasi itu.(***)

error:
Scroll to Top