Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional. Landreform 1968 Vs Sertifikat 1986

Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional. Landreform 1968 Vs Sertifikat 1986

 

MediacyberID.com – Sengketa sebidang tanah di lokasi Banuru, RT/RW 003/001, Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara – NTT, sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Kendati sedang sengketa, namun pembangunan gedung kantor Terminal Barang Internasional ini terus berlanjut.

Hal demikian, menarik perhatian publik yang penasaran dengan metode apa yang digunakan sehingga, sengketa yg terjadi tidak mengganggu pembangunan gedung yang menelan dana negara sebesar 17 M.

Untuk menjawab rasa penasaran dan perhatian publik maka wartawan MediacyberID.com, Yan Meko, mencoba menginvestigasi dilapangan dan menurunkan beritanya secara berseri sesuai data administrasi yang telah dikantongi dan juga wawancara dengan para saksi sejarah yang masih hidup.

Bagian 01. Sejarah Kepemilikan Tanah. Bahwa sesuai fakta sejarah, tanah di Wini ini dihuni oleh tiga suku besar yakni, suku Naimeko, Kutet dan suku Kase. 

Setelah Indonesia merdeka maka pertikaian antar suku dalam upaya perluasan wilayah suku pun spontan terhenti dan fokus patuh pada aturan dan atau hukum negara yang saat itu masih menganut hukum dari negeri Kincir angin, Belanda.

Landreform adalah pengukuran lahan oleh petugas pertanahan untuk dicatat kepemilikan dan batas batasnya, kemudian termuat dalam sebuah sertifikat.

Terkait dengan Landreform, maka wilayah kabupaten TTU ditahun 1968 lalu pihak Agraria mulai turunkan petugasnya untuk mengukur tanah milik warga yang berkordinasi dengan pemerintahan desa dan para tokoh adat setempat.

Di Wini, desa Humusu C, Kecamatan Insana, TTU pada tanggal 30 Oktober 1968, kegiatan landreform mulai berjalan. Oleh petugas Agraria yang bernama lengkap Bernabas Kusi bersama warga mulai mengukur kepemilikan tanah dengan lokasi pertama Banuru lalu Sone, Oefatu, Kablae, Aijao dan seterusnya hingga selesai. 

“Di tahun 1968, saya sendiri sebagai petugas Agraria yang mengukur tanah di Wini. Disana saya tinggal dirumah Tamuku yang bernama Paulinus Romea selama hampir 3 Minggu. Tiap hari kami mengukur tanah mulai dari Banuru, dusun 01 Wini. Diantara pemilik tanah di Banuru, ada nama Yosef Kolo. Saya masih ingat saat itu yang pegang tali adalah saudara Fransiskus Neno. Namun sertifikatnya itu hilang, “kenang Bapak Bernabas Kusi yg ditemui dirumahnya di Kefamenanu, Rabu, (15/04)

Tercatat dalam SK Landreform, Nomor; A.00/0/18/A/1968 dilokasi Banuru terdapat nama Yosef Kolo yang tanahnya kini telah berdiri sebuah bangunan megah milik Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Darat Republik Indonesia.

Dari SK tersebut diatas, maka status para pemilik lahan kemudian ditingkatkan menjadi Hak Milik Tanah berupa sertifikat tanah yang dibagikan sesuai Nama dan lokasi pada tanggal 01 sampai tanggal 12 Pebruari 1990 di kantor Desa Wini.

Berhubung bapak Yosef Kolo ditahun 1988 meninggal dalam sebuah kasus kriminal, maka demi keamanan, istri dan anak anak pun pindah dan tinggal sementara di Kota Kefamenanu. 

Karena itu, maka pembagian sertifikat di kantor desa tahun 1990 ahli waris Yosef Kolo tidak dapat hadir untuk menerima sertifikat. Kendati demikian, nama Yosef Kolo tetap tercatat sebagai warga yg sertifikatnya ada namun tidak hadir untuk menerima dan membayar administrasinya.

“Saya menjabat sebagai sekertaris desa Wini pada tahun 1974 – 1988 lalu dipilih jadi desa dari 1988-1990. Jadi saya yang mencatat nama nama dalam SK Landreform Pertanahan TTU tertanggal 31 Oktober 1968 itu. Disitu ada nama Yosef Kolo. Dalam peningkatan kepemilikan tanah jadi sertifikat pada Pebruari 1990 pun nama Yosef Kolo masih ada. Namun saya heran kok muncul lagi sertifikat baru dengan nama orang pengusaha besar dari Kota Kefamenanu. Sertifikat itu harus diteliti kembali, “ujar Mantan Sekdes juga mantan Kades dan juga tokoh adat Wini, Cusstodi M. M. Romea yg ditemui dirumahnya (Senin, 13/04).

Tanah itu terdapat sebuah sumur yang digali pada tahun 1978 oleh Patrisius Falelo bersama 3 orang lainnya atas suruhan Bapak Yosef Kolo untuk dikelola dengan ditanami kacang kacangan, sayur mayur dan kemudian dipinjamkan kepada pengusaha sapi, Bapak Thomas Hartanto untuk mengikatkan semua sapi miliknya dalam menanti jadwal kapal hewan yang akan bersandar di dermaga Wini.

Semua kegiatan didalam tanah ini tetap menggunakan sumur tersebut untuk menyiram tanaman dan atau untuk memberi minum hewan milik Thomas Hartanto.

Dikemudian hari muncul satu sertifikat baru bertahun 1986 dengan nama pemilik Thomas Hartanto.(***)

error:
Scroll to Top