Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ BAHAYA! Truk Tangki PT AES Buang Limbah Ilegal ke Selokan Sungai Cisomang, Warga Purwakarta & Bandung Barat Wajib Waspada

BAHAYA! Truk Tangki PT AES Buang Limbah Ilegal ke Selokan Sungai Cisomang, Warga Purwakarta & Bandung Barat Wajib Waspada

MrdiacyberID.com – BANDUNG BARAT – Sebuah perbuatan berbahaya yang merusak lingkungan menggemparkan warga di sepanjang Jalan Nasional Purwakarta–Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa dugaan pembuangan limbah cair secara ilegal itu terjadi pada Kamis malam, 7 April 2026, di tengah kegelapan yang sepi.

Sebuah truk tangki bernomor polisi D 9065 FA yang tertulis jelas nama PT Adhikari Energi Solusi di bodinya, terlihat diam-diam menyalurkan muatan berbahayanya ke selokan pinggir jalan. Limbah yang dibuang itu berjenis sludge IPAL, berasal dari PT Nyalindung di kawasan Bandung Barat. Dari tangki berkapasitas 16.000 liter, cairan berwarna keruh dan berbau sangat menyengat dialirkan deras lewat dua pipa fleksibel berukuran 6 inci, langsung masuk ke saluran air yang ada di sana.

Aksi ini segera menarik perhatian warga sekitar yang terbangun karena tercium bau tak sedap yang menyelimuti kawasan itu. Yang membuat semakin khawatir, selokan tempat limbah dibuang terhubung langsung ke Sungai Cisomang, yang alirannya memanjang hingga ke wilayah Purwakarta dan menjadi sumber air untuk kebutuhan sehari-hari ribuan masyarakat.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan, aksi ini bukan keputusan mendadak. Sopir truk awalnya diarahkan membuang limbah di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang, namun lokasinya dipindah berkali-kali hingga akhirnya dipilih Kampung Wadon sebagai tempat pembuangan, sehingga menimbulkan dugaan perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya.

Kekhawatiran warga semakin menjadi kenyataan ketika ditemukan ratusan ikan mati secara serentak di wilayah hilir sungai. Pemandangan memprihatinkan ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan banyak pihak.

Merespons peristiwa ini, perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyampaikan penyesalan, namun mengklaim tindakan itu dilakukan tanpa arahan resmi dari perusahaan.

Sementara itu, aktivis lingkungan menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau benar limbah dibuang ke aliran yang bermuara ke Sungai Cisomang, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Dampaknya bisa merusak ekosistem dan mengancam sumber air masyarakat,” tegas salah satu pegiat lingkungan di Jawa Barat.

Sesuai Pasal 104 dalam undang-undang tersebut, siapa pun yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar.

Tidak tinggal diam, organisasi peduli lingkungan di Jawa Barat berencana membawa kasus ini langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup, agar ditindaklanjuti secara serius, pelaku dijerat hukum, dan kerusakan yang terjadi dapat segera dipulihkan. (Ade Irawan)

error:
Scroll to Top