MediacyberID.com – Kefamenanu-Timor Tengah Utara, Sidang mediasi terkait tanah di Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU/NTT yang kini dibangun Terminal Barang Internasional, berujung buntu. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Yudhistira Gusti Dharmawan, SH, di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu, (13/05) diikuti oleh semua pihak yg terlibat.
Sidang ini berlangsung singkat lantaran pihak tergugat menolak melanjutkan mediasi.
“Kami menolak untuk berdamai dan kami siap untuk melanjutkan sengketa ini pada tahap berikutnya”, kata kuasa hukum tergugat menjawab pertanyaan pertama dari hakim mediasi, Yudhistira Gusti Dharmawan, SH.
Menghadapi sikap tegas dari pihak tergugat maka kuasa hukum penggugat, Viktor E. Manbait, SH, Cs pun angkat bicara.
“Sebagai langkah awal kita tetap menghargai tahapan sidang perdata di Pengadilan. Mediasi adalah tahap yang sangat penting karena para pihak masih terikat persaudaraan. Namun karena pihak tergugat menganggap mediasi itu tidak perlu maka kita siap layani mereka pada sidang pokok perkara selanjutnya. Untuk itu pada kesempatan pertama kami akan mencabut gugatan sebelumnya yg bernuansa kekeluargaan untuk disempurnakan. Pada sidang pokok perkara nanti, semua pihak baik pelaku utama maupun pihak lain yang turut membantu menggelapkan tanah klien kami, akan di gugat”, ucap Manbait dan tim yang ditemui terpisah seusai sidang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari tanah seluas 13 ribu meter persegi milik warga desa Wini atas nama Yosef Kolo tiba tiba diklaim dan dijual oleh ahli waris Thomas Hartanto kepada Dirjen Perhubungan Darat RI.
Tanah yang pernah diukur oleh pihak Agraria pada tahun 1968 lalu, tercatat dalam dokumen Landreform BPN Kefamenanu atas nama Yosef Kolo. Namun pada tahun 1986 tiba tiba pihak Agraria menerbitkan sertifikat pada lokasi tanah tersebut atas nama Thomas Hartanto, seorang eksportir sapi asal kota Kefamenanu.
Kemunculan sertifikat ini baru diketahui ahli waris Yosef Kolo, ketika ahli waris Thomas Hartanto yakni Rio Hartanto menjual tanah tersebut kepada Dirjen Perhubungan darat untuk membangun Kantor Terminal Barang Internasional pada tahun 2019 lalu. (Yan Meko)
Lewati ke konten







