MediacyberID.com – BANDUNG BARAT – Sebuah kendaraan tangki besar terlihat jelas menyalurkan cairan berbau sangat menyengat langsung ke selokan di pinggir Jalan Nasional ruas Purwakarta–Padalarang, wilayah Bandung Barat. Peristiwa pembuangan limbah ini terjadi pada Kamis, 7 April 2026, dan kini memicu kemarahan publik yang menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera bertindak tegas.
Berdasarkan laporan penelusuran awak media limbah yang dibuang itu teridentifikasi sebagai Sludge IPAL—sisa lumpur dari instalasi pengolahan air limbah—yang berasal dari PT AES, perusahaan yang beroperasi di kawasan Bandung Barat. Di lokasi kejadian, terpasang dua pipa fleksibel berukuran sekitar enam inci yang menghubungkan tangki kendaraan langsung ke badan selokan. Cairan keruh itu mengalir deras masuk ke saluran air tanpa ada penanganan apa pun, meninggalkan bau tak sedap yang menyebar ke sekitar jalan dan pemukiman warga.
Sopir kendaraan yang menjalankan pembuangan tersebut mengaku tidak berbuat atas kemauan sendiri. “Saya hanya menjalankan perintah dari pengurus kantor, memang diarahkan membuang di titik ini,” ujarnya saat dikonfirmasi. Pengakuan ini dibenarkan pula oleh pihak perwakilan PT AES, yang mengakui ada instruksi resmi agar limbah dibuang di lokasi tersebut, padahal tempat itu sama sekali bukan lokasi pembuangan atau pengolahan limbah yang sah sesuai peraturan.
Secara hukum, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu menegaskan bahwa membuang limbah di sembarang tempat adalah pelanggaran berat, bahkan dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan jika bahan yang dibuang berpotensi merusak ekosistem. Dampaknya bisa sangat luas: mencemari aliran air, merusak tanah, mengganggu kesehatan warga sekitar, hingga merusak keseimbangan makhluk hidup di perairan.
Warga dan pengamat lingkungan kini bersatu menyuarakan harapan agar KLHK segera melakukan pengecekan sampel limbah, menyelidiki seluruh pihak yang bertanggung jawab, dan menjatuhkan sanksi maksimal. Langkah ini dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memberi efek jera agar perusahaan lain tidak berani sembarangan membuang limbah dan merusak lingkungan demi keuntungan semata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KLHK maupun manajemen pusat PT AES. Namun tekanan publik terus bertambah, dan masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil demi menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Ade Irawan)
Lewati ke konten







