Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Lebih dari Dua Pekan Polda Riau Belum Tindaklanjuti Laporan Petani Plasma: Kami Tetap Minta Periksa Pengurus dari 2012-2026

Lebih dari Dua Pekan Polda Riau Belum Tindaklanjuti Laporan Petani Plasma: Kami Tetap Minta Periksa Pengurus dari 2012-2026

 

MediacyberID.com – ROHIL – Perwakilan petani plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana yang telah mereka sampaikan.

Laporan tersebut disampaikan perwakilan petani pada 7 Agustus 2026. Namun, hingga Jumat (21/8/2026), mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Perwakilan petani plasma, Lukman Nur Hakim, mengatakan laporan itu berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menyangkut hak petani plasma yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.

“Kami sudah menyampaikan laporan beserta dokumen yang kami miliki. Sampai hari ini kami berharap Polda Riau segera menindaklanjutinya secara profesional dan transparan,” kata Lukman.

Menurut Lukman, salah satu persoalan yang dilaporkan adalah dugaan penggelapan dana sewa atau kontrak jalan operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 2023-2024 senilai Rp 400 juta.

Dalam persoalan tersebut, terdapat 12 petani plasma yang lahannya terdampak kegiatan kontrak jalan. Namun, ke-12 petani tersebut diduga tidak menerima dana yang berkaitan dengan kontrak tersebut.

Petani meminta penyidik menelusuri dasar pembayaran, pihak yang menerima dana, serta dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Mereka juga meminta penyidik memeriksa surat kuasa yang disebut menjadi dasar pengelolaan atau penerimaan dana oleh Koperasi Produsen Serba Usaha Seribu Kubah.

“Kalau memang ada surat kuasa, kami meminta penyidik memeriksa keabsahannya. Siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, dan untuk kepentingan apa surat kuasa itu digunakan,” ujar Lukman.

Selain persoalan kontrak jalan, laporan tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pembayaran ganti rugi oleh PHR senilai Rp 766 juta yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 4.645 meter persegi.

Persoalan tersebut menjadi perhatian petani karena lokasi lahan disebut berada di area sebagai bagian dari kebun plasma.

Lukman meminta penyidik memastikan status lahan, dasar penguasaan, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme pembayaran ganti rugi tersebut.

“Yang kami minta sederhana. Periksa siapa yang menguasai lahan, siapa penerima pembayaran, apa dasar pembayarannya, dan bagaimana prosesnya,” katanya.

Petani juga meminta Polda Riau memeriksa nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 yang diduga tidak menerima kompensasi selama belasan tahun.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh petani yang ditetapkan sebagai peserta plasma benar-benar memperoleh haknya.

Menurut Lukman, persoalan tersebut telah berlangsung selama belasan tahun. Karena itu, pemeriksaan diharapkan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen kepesertaan, kontrak, surat kuasa, data penerima kompensasi, serta aliran dana.

Lukman menegaskan, petani tidak meminta penyidik langsung menyatakan pihak tertentu bersalah. Mereka meminta aparat memeriksa seluruh pihak dan dokumen secara objektif untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta laporan ini diperiksa secara profesional berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar petani mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan.

“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Lukman.

Ia berharap Polda Riau tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami percaya Polda Riau akan bekerja profesional, transparan dan independen. Persoalan ini menyangkut hak banyak petani dan sudah berlangsung belasan tahun,” katanya.

Perwakilan petani menyatakan siap memberikan dokumen tambahan maupun menghadirkan petani yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut apabila diperlukan penyidik.

Kini, mereka menunggu tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Riau terhadap laporan yang telah disampaikan.

Bagi petani, penerimaan laporan merupakan awal dari proses. Mereka berharap laporan tersebut benar-benar ditelaah dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.(Ardi)

error:
Scroll to Top