MediacyberID.com — Bekasi – Seorang pengacara sekaligus pengurus DPC PERADI SAI Bekasi Raya, Suranto, S.E., S.H., CCD, menjadi korban pembobolan kendaraan dan pencurian tas berisi dokumen-dokumen sangat penting di area parkir resmi Summarecon Bekasi, tepatnya di depan Bank BCA Summarecon Bekasi, pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa bermula saat Suranto bersama rekan-rekan pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Bekasi Raya melaksanakan kegiatan jalan santai di seputar kawasan Bundaran Summarecon Bekasi, yang kemudian dilanjutkan dengan sarapan pagi bersama di Hotel Harris Summarecon.
Sekembalinya ke kendaraan yang diparkir di area parkir resmi, korban mendapati pintu sebelah kiri mobil telah dirusak dan dicongkel pihak tak dikenal, sedangkan tas hitam yang ditinggal di dalam kendaraan sudah tidak ada. Tas tersebut berisi dokumen-dokumen pribadi, berkas hukum, serta kartu-kartu penting milik korban.
Di dalam tas yang dicuri terdapat:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) PERADI, SIM A dan SIM C
– Kartu ATM BCA, BTN, dan BRI
– Kartu E-Toll BRIZZI dan FLASH
– Stempel resmi Kantor Hukum
– KTA LBH Jala Paksi, KTA LPKSM Satria, serta KTA Aliansi Ormas Bekasi
Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian (Olah TKP). Nomor resmi laporan:
– Surat Keterangan Laporan Kehilangan (SKTLK): No. SKTLK/8034/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya
– Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL): No. LP/B/2700/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya
Suranto secara tegas meminta pihak pengelola parkir Summarecon Bekasi untuk segera mempertanggungjawabkan peristiwa ini. Menurutnya, saat pengelola memberikan karcis parkir kepada pengguna, tercipta ikatan hukum perjanjian penitipan barang, sehingga pengelola memiliki kewajiban menjaga keamanan kendaraan beserta isinya, dan wajib mengganti kerugian yang timbul.
1. Putusan Mahkamah Agung No. 3416/K/Pdt/1985 — Menegaskan tanggung jawab pengelola parkir atas keamanan kendaraan
2. Putusan Mahkamah Agung No. 1367 K/Pdt/2002 — Hubungan antara pengelola dan pengguna parkir adalah perjanjian penitipan barang
3. Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Melarang pengusaha mencantumkan klausula yang mengalihkan tanggung jawab
4. Pasal 1694 KUHPerdata — Aturan mengenai penitipan barang
5. Pasal 1365 KUHPerdata — Dasar tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum
Korban juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian oknum pengelola parkir yang diduga memfasilitasi pelaku pencurian.
“Hak konsumen dilindungi secara sah oleh negara. Pengelola parkir tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawabnya dengan tulisan di papan pengumuman. Karcis parkir adalah bukti perjanjian penitipan,” tegas Suranto.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak pernah meninggalkan dokumen penting maupun barang berharga di dalam kendaraan, sekalipun diparkir di area yang dianggap resmi. Masyarakat juga diingatkan bahwa jika terjadi kerugian di tempat parkir, pengelola memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi.(***)
Lewati ke konten







