Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Asal Kejati Gorontalo

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Asal Kejati Gorontalo

 

MediacyberID.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo. DPO tersebut diamankan pada Rabu 28 Oktober 2026 di sekitar Jl. KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama/Inisial Hartati Haridji, S.H., M.H (53) asal Jakarta, Pekerjaan Notaris

“Adapun Hartati Haridji merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian,” Ujar Tim Satgas Siri

Perbuatan Terpidana Hartati Haridji melanggar yang dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Saat diamankan, Terpidana Hartati Haridji bersikap kooperatif sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo,”Jelasnya

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(ARDI)

error:
Scroll to Top