Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ TOPAN RI Desak Polisi Usut Kebun Sawit di Sekitar TKP Perambahan Hutan Teluk Piyai

TOPAN RI Desak Polisi Usut Kebun Sawit di Sekitar TKP Perambahan Hutan Teluk Piyai

 

MediacyberID.com – ROKAN HILIR, RIAU — Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan perambahan hutan di wilayah Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

TOPAN RI meminta kepolisian turut mengusut keberadaan sejumlah kebun kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi perkara dan diduga telah masuk ke kawasan hutan mangrove.

Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Lukman Nur Hakim, mengatakan bahwa jika aparat menemukan dugaan aktivitas perkebunan di kawasan hutan pada lokasi yang sama, seluruh pihak harus diperiksa secara objektif tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ada kebun sawit di sekitar TKP yang diduga masuk kawasan hutan, kami meminta kepolisian juga menindaklanjutinya. Jangan hanya satu pihak yang diproses, sementara kebun-kebun lain yang berada di sekitar lokasi perkara tidak tersentuh,” tegas Lukman.

Menurut informasi yang diterima TOPAN RI, terdapat tanaman kelapa sawit di wilayah Sungai Kemudi, Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai, yang diperkirakan telah berumur antara dua hingga lima tahun. Keberadaan kebun tersebut diduga berada di area yang perlu diperiksa status kawasan dan legalitasnya, termasuk kemungkinan masuk kawasan hutan mangrove.

TOPAN RI meminta Polda Riau melakukan pengecekan menyeluruh melalui pemeriksaan lapangan, pemetaan koordinat, pengecekan batas kawasan hutan serta penelusuran status lahan.

“Umur sawit dua sampai lima tahun menunjukkan aktivitas itu bukan sesuatu yang baru terjadi kemarin. Karena itu, perlu ditelusuri sejak kapan lahan dibuka, siapa yang menguasai atau mengelola, bagaimana proses pembukaan lahannya dan apakah ada izin atau dasar hukum yang sah,” ujar Lukman.

TOPAN RI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan kepolisian. Sebaliknya, TOPAN RI mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Prinsip kami sederhana: kalau salah, harus diproses; kalau tidak salah, harus dibuktikan tidak bersalah. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam kepada satu pihak. Siapa pun yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan harus bertanggung jawab tanpa melihat jabatan, kedudukan maupun latar belakangnya,” kata Lukman.

Ia juga meminta aparat memastikan apakah kebun sawit yang berada di sekitar TKP tersebut benar-benar berada dalam kawasan hutan mangrove, Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), atau justru berada di luar kawasan hutan.

“Jangan berdasarkan asumsi. Kami meminta aparat turun langsung, ambil koordinat dan cocokkan dengan peta kawasan hutan. Kalau ternyata masuk kawasan hutan dan ditemukan unsur pidana, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

TOPAN RI menilai pengusutan secara menyeluruh penting untuk memastikan tidak terjadi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Terlebih, persoalan dugaan perambahan hutan di wilayah Teluk Piyai menyangkut kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Kalau memang ada puluhan hektare kebun sawit yang diduga berada di kawasan hutan dan sebagian tanaman sudah berumur dua sampai lima tahun, kami meminta Polda Riau jangan menutup mata. Usut semuanya secara profesional dan transparan,” lanjut Lukman.

TOPAN RI juga meminta agar aparat menelusuri pihak yang membuka lahan, pihak yang menguasai kebun, sumber atau dasar penguasaan tanah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan kawasan tersebut.

“Kami mendukung kepolisian mengungkap perkara ini. Tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan harapan agar seluruh fakta di lapangan dibuka. Jangan sampai perkara berhenti hanya pada satu tersangka apabila masih ada dugaan pelanggaran lain di kawasan yang sama,” pungkas Lukman.

TOPAN RI berharap Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap keberadaan kebun sawit di sekitar TKP dan memastikan seluruh aktivitas perkebunan yang diduga masuk kawasan hutan mangrove di wilayah SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai diperiksa sesuai hukum yang berlaku.(***)

error:
Scroll to Top