MediacyberID.com – ROKAN HILIR — Proyek pembangunan sawung di Simpang Durian, Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan Tim Investigasi DPP TOPAN RI. Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 dengan nilai anggaran Rp180 juta itu kini disebut hanya menyisakan pondasi dan sejumlah tiang.
Proyek tersebut tercatat dikerjakan oleh CV Nilap Rekayasa Konstruksi. Tim Investigasi DPP TOPAN RI menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperiksa aparat penegak hukum.
Dari hasil penelusuran lapangan, bangunan belum berdiri utuh. Bahkan bagian pondasi yang terlihat di lokasi disebut belum rampung sepenuhnya.
Kondisi itu dipersoalkan karena nilai anggaran yang dialokasikan mencapai Rp180 juta. Tim Investigasi DPP TOPAN RI mempertanyakan kesesuaian antara nilai pekerjaan, progres fisik, serta penggunaan anggaran.
Selain kondisi fisik bangunan, tim investigasi memperoleh informasi bahwa pekerjaan tenaga konstruksi di lokasi dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat. Sementara itu, material disebut disediakan oleh pihak pelaksana.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama untuk mengetahui bentuk pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, nilai material, hingga pembayaran yang telah dilakukan kepada penyedia.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI juga menerima informasi bahwa proyek tersebut merupakan pokok-pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Rokan Hilir. Proyek itu disebut kemudian diberikan kepada pihak yang dikaitkan sebagai tim sukses anggota dewan tersebut.
Informasi mengenai dugaan hubungan antara proyek, pokir anggota dewan dan pihak pelaksana tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI meminta Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Rokan Hilir menelusuri proyek tersebut. Pemeriksaan, menurut tim, penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.
“Kalau anggarannya Rp180 juta, sementara di lapangan yang terlihat hanya pondasi dan tiang, bahkan pondasinya disebut belum selesai, tentu harus diperiksa. Aparat perlu membandingkan progres fisik dengan kontrak dan pembayaran yang sudah dilakukan,” ujar Lukman Nur Hakim
Tim juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pengadaan, maupun pelaksanaan proyek perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari CV Nilap Rekayasa Konstruksi maupun pihak anggota DPRD yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut mengenai kondisi pekerjaan dan informasi yang berkembang.
Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai nilai kontrak, progres pekerjaan, kendala pelaksanaan, mekanisme pengadaan serta dasar penetapan penyedia.(***)
Lewati ke konten







