Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Satresnarkoba Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Sabu Asal Surabaya, Pil Dobel L dari Malang dan Tulungagung

Satresnarkoba Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Sabu Asal Surabaya, Pil Dobel L dari Malang dan Tulungagung

 

MediacyberID com – Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) selama periode 1 hingga 29 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak lima tersangka diamankan dengan barang bukti utama sabu-sabu dan pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota melalui Wakapolres
Kompol Subiyantana, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa lima tersangka terdiri dari satu pengedar sabu berinisial JE, serta empat pengedar pil dobel L berinisial BN, SK, SN, dan EP. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda (TKP) yang masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya.

“Tiga TKP tersebut meliputi Kecamatan Ponggok dengan satu kasus dan satu pelaku, Kecamatan Kepanjenkidul dengan dua kasus dan dua pelaku, serta Kecamatan Kesamben di wilayah Blitar Raya dengan dua kasus dan dua pelaku,” jelasnya, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku sabu mendapatkan barang dari Surabaya dengan total sekitar 200 gram. Sabu tersebut kemudian dipceah menjadi paket 10 gram, 5 gram, 1 gram, hingga setengah gram. Barang haram itu dipasang secara ranjau di sekitar rumah pelaku di Kecamatan Ponggok. Dari sistem ranjau tersebut, pelaku mengaku mendapat upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per 10 titik lokasi.

Sementara itu, untuk peredaran pil dobel L, para pelaku memperoleh barang dari Kabupaten Malang dan Tulungagung. Setiap botol berisi sekitar 1.000 butir pil. Pil tersebut kemudian dipceah dan dikemas dalam paket hemat. Paket berisi 15 butir dijual seharga Rp50 ribu, sedangkan paket 30 butir dijual seharga Rp100 ribu kepada konsumen di wilayah Blitar Raya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir pil dobel L. Tersangka JE menjadi pelaku yang paling menonjol karena memiliki barang bukti sabu paling banyak, yakni 85,75 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus sabu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pil dobel L, pelaku dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dari barang bukti yang diamankan, kepolisian menghitung jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan. Untuk sabu, dengan asumsi 1 gram untuk 12 orang, maka 85,75 gram sabu setara dengan 1.029 orang terselamatkan. Sementara untuk pil dobel L, dengan asumsi 3 butir untuk 1 orang, maka 1.686 butir setara dengan 562 orang terselamatkan.

“Total keseluruhan, sebanyak 1.591 orang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras ini,” pungkasnya.(***)

error:
Scroll to Top