Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Jemput Bola UMKM Gaptek, DPMPTSP Bekasi Gelar Gebyar NIB dan Sertifikat Halal Gratis di Desa Waluya

Jemput Bola UMKM Gaptek, DPMPTSP Bekasi Gelar Gebyar NIB dan Sertifikat Halal Gratis di Desa Waluya

 

MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI, CIKARANG UTARA –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam mendongkrak legalitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terbaru, DPMPTSP menggelar layanan jemput bola Gebyar Penerbitan NIB dan Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis di Aula Kantor Desa Waluya, Perum Bumi Citra Lestari (BCL), Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan bertema _“Mendekatkan Pelayanan, Memudahkan Legalitas UMKM”_ ini merupakan kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Bekasi. Turut berkolaborasi juga Kianoland Group, Bank Artha Graha Internasional (AGI), Bank BTN, dan J&T Express.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan program jemput bola ini sengaja dilakukan karena masih banyak pelaku usaha kecil yang belum familiar dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Prinsipnya NIB itu self service, bisa diurus sendiri kapan saja dimana saja. Tapi faktanya di lapangan masih banyak warga yang belum melek teknologi. Jadi kita yang datang langsung dan kita dampingi,” ujar Sarwoko.

Ia menegaskan, NIB wajib dimiliki oleh setiap warga yang menjalankan aktivitas usaha, sekecil apapun.

“Bahkan sekalipun dia dagang cilok di depan SD wajib memiliki NIB,” tegasnya.

Sarwoko menjelaskan, untuk skala usaha mikro, legalitasnya cukup NIB saja. NIB saat ini berfungsi sebagai identitas tunggal yang telah menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Domisili Usaha dari desa/kelurahan.

Manfaatnya pun tidak main-main. NIB bisa digunakan untuk mendapatkan diskon tarif listrik di PLN asalkan ID pelanggan sesuai dengan nama pelaku usaha di NIB. Selain itu, NIB menjadi basis data pemerintah dalam menyalurkan bantuan bagi UMKM.

“NIB juga menjadi syarat wajib ketika UMKM mau kembangkan usaha, terutama saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank. Pasti bank akan meminta NIB,” tambahnya.

Program ini bukan kali pertama. Sejak 2023, DPMPTSP rutin roadshow. Tidak hanya ke desa-desa, tapi juga ke 12 pasar rakyat milik Pemkab Bekasi. Dalam satu pasar yang jumlah pedagangnya 500 orang, rata-rata 120 pedagang langsung mendapatkan NIB di tempat.

Untuk tahun 2026 ini, DPMPTSP memiliki target yang terus meningkat. Pada 2024 targetnya 50 ribu NIB, pada 2025 naik menjadi 120 ribu NIB, dan tahun 2026 ini lebih tinggi lagi.

“Target kita rata-rata 100 NIB sehari. Setiap minggu kita roadshow karena ada sekitar 187 desa di Kabupaten Bekasi. Jadi sistemnya random, belum tentu minggu depan atau tahun depan kita ke desa yang sama lagi. Minggu besok 8 Oktober kita ke Desa Kertajaya (Klajung). Minggu kemarin kita di Desa Cibarusah Kota,” ungkap Sarwoko.

Ia menambahkan, alasan utama warga belum punya NIB bukan malas, tapi belum tahu manfaatnya. Karena itu edukasi menjadi kunci utama sebelum penerbitan.

Tidak hanya NIB, DPMPTSP juga mendorong UMKM untuk memiliki sertifikat halal. Jika diurus mandiri, biayanya sangat mahal, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta tergantung tingkat kerumitan produk.

“Semakin rumit proses makanannya semakin mahal. Contoh penjual sate, lembaga pemeriksa ingin tahu cara motongnya gimana, menghadap kiblat atau enggak, pakai doa atau enggak. Itu butuh effort,” jelas Sarwoko.

Namun melalui program fasilitasi Pemkab Bekasi yang anggarannya bersumber dari APBD melalui Dinas Koperasi dan UMKM dan bekerja sama dengan BPJPH (yang dulu kewenangannya ada di MUI), semua biaya tersebut digratiskan.

“Kalau mandiri kita bayar, tapi dengan program ini gratis menggunakan APBD Kabupaten Bekasi. Nanti setelah NIB terbit, yang butuh sertifikat halal kita sambungkan ke BPJPH. Tetap ada proses cek lapangan dan verifikasi,” katanya.

Layanan tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Setelah memiliki NIB dan halal, pelaku UMKM akan mendapatkan pembinaan lanjutan secara kolaboratif.

“Pembinaan UMKM itu ada di Dinas Koperasi dan UMKM, mereka akan ajarkan digital marketing dan marketplace. Untuk izin PIRT yang terintegrasi dengan BPOM, itu ranahnya Dinas Kesehatan ada penyuluhan khusus. Kita DPMPTSP fokus di kemudahan pelayanan. Jadi ini kolaborasi atas nama Pemkab Bekasi biar pengusaha kecil kita makin mudah naik kelas,” tutup Sarwoko.

Program ini mendapat sambutan positif dari warga. Elis Cetar, pelaku usaha rumahan dibidang Makanan dan Minuman asal Perumahan Bumi Citra Lestari Desa Waluya mengaku sangat terbantu.

“Terima kasih kepada Pemerintah Desa Waluya atas terselenggaranya Gebyar Penerbitan NIB dan Pendaftaran Sertifikat Halal. Program ini sangat membantu kami selaku pelaku usaha rumahan. Alhamdulillah, NIB saya sudah terbit hari ini. Untuk sertifikat halal masih dalam proses dan menunggu sekitar minimal 2 minggu. Terima kasih banyak kepada seluruh petugas yang telah bertugas. Walaupun harus mengantre, pelayanan tetap maksimal dan hasilnya sangat bermanfaat,” tutur Elis Cetar.

Adapun persyaratan untuk mengikuti program ini sangat mudah, warga hanya perlu membawa HP, KTP, dan Email Aktif. Sesuai dengan jargon kegiatan: Legal Usahanya, Maju Bisnisnya, UMKM Berdaya, Bekasi Jaya!.(Ade Irawan)

error:
Scroll to Top