Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ TA 2025 BPK Temukan Perencanaan Pekerjaan Konstruksi Pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Jember Tidak Didukung Dokumen Yang Lengkap

TA 2025 BPK Temukan Perencanaan Pekerjaan Konstruksi Pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Jember Tidak Didukung Dokumen Yang Lengkap

MediacyberID.com – Menurut LHP BPK Tahun Anggaran 2025 pada Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan pengadaan barang Dan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2025 Pada pemerintah kabupaten jember di jember, Nomor : 16/LHP/DJPKN-V.SBY/PPD.03/01/2026 Yang keluar pada Tanggal : 27 Januari 2026 Perencanaan Pekerjaan Konstruksi Pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Tidak Didukung Dokumen Yang Lengkap Perencanaan kegiatan pengadaan konstruksi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasana dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah. Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan, SKPD dapat melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang bersifat desain awal (pra design).

Sementara itu Redaksi sudah berusaha melakukan konfirmasi terkait temuan BPK namun hingga berita ini di naikan tidak ada tanggapan dari pihak dinas.

“Desain awal dimaksud terdiri dari gambar rencana umum, skema desain dan perkiraan biaya pembangunan. Desain awal digunakan sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD pengguna jasa. Hasil kegiatan perencanaan konstruksi merupakan pendukung perencanaan kegiatan belanja pengadaan konstruksi di APBD. Sesuai APBD tahun 2025, Pekerjaan konstruksi antara lain dianggarkan melalui Belanja Hibah, Belanja ModalJalan Jaringan Irigasi, dan Belanja Modal Gedung Bangunan dengan nilai sebagai berikut.Perubahan APBD TA 2025 kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini KN Jember dan KR Jember. Masing-masing berupa pekerjaan konsultansi perencanaan gedung KN dan pekerjaan konsultansi, konstruksi, dan pengawasan rehabilitasi gedung KR Jember senilai Rp.2.425.000.000,00. SKPD teknis yang melaksanakan proses hibah tersebut adalah Dinas PRKPCK. Berdasarkan pengujian atas kelengkapan dokumen perencanaan diketahui terdapat permasalahan dalam proses perencanaan hibah pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya,”Tulis LHP BPK. Rabu (30/09/26)

Pemberian Hibah Kepada KN Jember Dan KR Jember Tidak DidukungDokumen Proposal Hibah yang Lengkap Pemerintah Kabupaten Jember telah mengatur tatacara pengajuan hibah melalui Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan bahwa pemerintah pusat/badan/lembaga dalam menyampaikan usulan hibah kepada Bupati harus melalui proposal tertulis yang paling sedikit memuat antara lain rencana penggunaan hibah; latar belakang maksud dan tujuan rencana anggaran biaya susunan organisasi/panitia dan telah ditandatangani oleh pimpinan / ketua penerima hibah. Pemberian hibah barang harus dianggarkan berdasarkan dokumen usulan yang setidaknya memuat identitas pemohon, rencana penggunaan serta besaran dan rincian peruntukan hibah. Usulan tersebut kemudian harus diverifikasi oleh Perangkat Daerah Teknis yang meliputi kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah

“Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara atau daftar calon penerima hibah. Selanjutnya kepala daerah menetapkan penerima hibah melalui keputusan Kepala Daerah. Keputusan ini dijadikan dasar penganggaran hibah dalam RKA-SKPD untuk kemudian disahkan dalam Perda APBD. Hasil pemeriksaan atas Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Dinas PRKPCK Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa dalam proses perencanaan dan penganggaran belanja hibah berupa barang kepada KN Jember dan KR Jember, tidak didukung oleh proposal tertulis yang dilengkapi dengan rincian sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021. Pekerjaan konstruksi untuk Rehabilitasi Gedung KR telah dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, melalui kontrak nomor 602.1/031/SPK.DPRKPCK/35.09.313/2025, tanggal 13 Oktober 2025 oleh CV. BY senilai Rp980.000.000,00. Laporan Progres kemajuan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung KR per tanggal 7 Desember 2025 menunjukkan progress pekerjaan telah mencapai 51,181% (deviasi -5,093%) dengan masa kontrak pembangunan sampai dengan tanggal 29 Desember 2025. Pekerjaan konsultansi untuk Perencanaan Rehabilitasi Gedung KN telah dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi melalui kontrak dimulai pada 14 November 2025 s.d. 29 Desember 2025,”Terang BPK

Pagu anggaran untuk biaya Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung KN tidak didukung perhitungan yang cermat Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, efektif, dan efisien, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22 tahun 2018 telah mengatur tentang tatacara pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara dimana setiap bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Salah satu persyaratan administratif adalah kelengkapan dokumen kegiatan perencanaan yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Gedung KN tersebut telah tercantum dalam DPA tahun 2025 serta telah diselesaikan 100% dan telah dibayar 80% dari kontrak atau sebesar Rp677.356.800,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung RKA APBD Perubahan tahun 2025 untuk mengetahui dasar penetapan nilai DPA atas pagu paket pekerjaan perencanaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dari nilai semula di APBD sebesar Rp100.000.000,00, diketahui tidak terdapat dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar dalam menghitung rencana biaya konstruksi pembangunan Gedung KN, yang selanjutnya dijadikan acuan dalam menghitung biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan. Sampai dengan saat pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 16 Desember 2025, Dinas PRKPCK tidak dapat menunjukkan dokumen tertulis yang dijadikan dasar perhitungan penentuan nilai pagu anggaran biaya Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Gedung KN Jember. Lebih lanjut, berdasarkan Kerangka Acuan Kerja atas Rehabilitasi Gedung KN, tujuan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan adalah adanya Desain Rinci atas Perencanaan Teknis Detail Gedung KN Jember yang nantinya akan dilanjutkan dalam bentuk pekerjaan fisik Rehabilitasi Gedung KN Jember dengan lima lantai. Perubahan besaran pagu anggaran di APBD Perubahan pada belanja hibah untuk KN Jember dari semula Rp100.000.000,00 menjadi Rp1.000.000.000,00 tidak didukung oleh justifikasi yang memadai.

“Penganggaran hibah bangunan kepada KN tanpa didukung proposal, SK penetapan calon penerima, dan NPHD. Hal ini menunjukkan bahwa TAPD tidak melaksanakan fungsi verifikasi kelayakan penganggaran hibah secara memadai. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 22 ayat (3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan g mempunyai tugas: 1) melakukan verifikasi RKA SKPD; 2) melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab VI huruf (D) nomor nomor 2 huruf e.7 Pemberian Hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerahc. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Jember pada Pasal 6: 1) Pemerintah pusat, Pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati melalui SKPD terkait; 2) Usulan hibah secara tertulis kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal yang paling sedikit memuat: a) rencana penggunaan hibah; b) latar belakang; c) maksud dan tujuan; d) rencana anggaran biaya; e) susunan organisasi/panitia; f) ditandatangani oleh pimpinan / ketua penerima hibah. d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada Bab IV Pembiayaan Pembangunan Gedung Negara: 1) Pasal 20, pada: a) Ayat (1) Komponen biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi: a. biaya pelaksanaan konstruksi; b. biaya perencanaan teknis; c. biaya pengawasan teknis; dan d. biaya pengelolaan kegiatan; b) Ayat (2) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi Bangunan Gedung Negara. 2) Pasal 21, pada: a) Ayat (1) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik Bangunan Gedung Negara; b) Ayat (2) Biaya pelaksanaan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan; c) Ayat (3) Biaya pelaksanaan konstruksi terdiri atas: a. biaya standar; dan b. biaya nonstandar; d) Ayat (4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung dari hasil perkalian antara total luas Bangunan Gedung Negara dengan koefisien atau faktor pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi tertinggi; e) Ayat (5) Koefisien atau faktor pengali jumlah lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri; f) Ayat (6) Biaya nonstandar sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung berdasarkan jenis pekerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar; g) Ayat (7) Keseluruhan biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan palingbanyak 150% (seratus lima puluh per seratus) dari keseluruhan biaya standar,”Terang LHP BPK

“Kondisi tersebut mengakibatkan Penganggaran Belanja hibah tidak memiliki dasar administrasi formal dan tidak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan tujuan dan sasaran pemberian hibah dan Akuntabilitas alokasi anggaran belanja pengadaan jasa konsultan perencana pengadaan Gedung KN tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Hal tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak menjalankan fungsinya dalam menelaah dan memverifikasi kelayakan anggaran dan memastikan kelengkapan persyaratan anggaran dalam menyusun rancangan APBD dan Perubahan APBD dan Kepala Dinas PRKPCK tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian perencanaan belanja hibah,”Jelas BPK.(ARDI)

error:
Scroll to Top