MediacyberID.com – ROKAN HILIR – Masyarakat Adat Melayu Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu, Negeri Seribu Kubah, Kabupaten Rokan Hilir, menyelenggarakan Musyawarah Adat Penetapan Kepala Suku Hamba Raja yang berasal dari zuriat Datuk Indera Setia Rohim. Musyawarah tersebut berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, di kediaman Datuk Muzafar, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Musyawarah adat dihadiri oleh utusan dari setiap puak (unggu) Suku Hamba Raja yang berasal dari berbagai kepenghuluan di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam. Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Suku Hamba Raja, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Zahrul Saupi, H. Syamsuddin, H. Kantan (Hendri), Dadang Hidayat, serta tokoh-tokoh adat dan masyarakat lainnya.
Ketua Panitia Musyawarah Adat, Zulkarnain, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat adat yang telah menghadiri musyawarah tersebut. Menurutnya, selain menjadi forum pengambilan keputusan adat, kegiatan tersebut merupakan momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkokoh persaudaraan, serta memperkuat persatuan masyarakat Suku Hamba Raja.
Pelaksanaan musyawarah adat ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang menjadi landasan legitimasi adat, di antaranya Surat Keputusan Sultan Kerajaan Siak tertanggal 26 April 1928 yang menetapkan Datuk Indera Setia Rohim sebagai Kepala Suku Hamba Raja. Selain itu, turut diperlihatkan peninggalan sejarah berupa pangkat adat dan kancing baju yang menjadi simbol kedudukan Datuk Indera Setia Rohim sebagai Kepala Suku pada masanya.

Musyawarah juga memperhatikan pernyataan sikap yang telah disampaikan secara lisan maupun tertulis oleh tiga Kepala Suku di Kenegerian Kubu, yakni Datuk H. Abd. Karim, M.Y. dari Suku Haru, Datuk KH. Iskandar dari Suku Rao, dan Datuk Makmur dari Suku Bebas. Ketiganya menyatakan bahwa Datuk Muzafar merupakan zuriat atau keturunan sah dari Kepala Suku Hamba Raja terakhir, yakni Datuk Indera Setia Rohim.
Sebagai bagian dari proses penetapan, forum musyawarah juga memaparkan silsilah keturunan Suku Hamba Raja yang menunjukkan garis keturunan Datuk Muzafar dari Datuk Indera Setia Rohim. Penyampaian silsilah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan genealogis sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah yang berlangsung secara demokratis, terbuka, serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat Melayu, seluruh peserta musyawarah secara mufakat menetapkan Datuk Muzafar sebagai Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu Negeri Seribu Kubah, Kabupaten Rokan Hilir, sebagai penerus zuriat Datuk Indera Setia Rohim.
Selain menetapkan Kepala Suku, musyawarah juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis lainnya yang akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi masyarakat adat dalam menjaga eksistensi kelembagaan adat, memperkuat persatuan masyarakat, serta melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Melayu yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Musyawarah adat berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kekeluargaan. Seluruh peserta berharap keputusan yang dihasilkan dapat memperkuat marwah Suku Hamba Raja, menjaga kesinambungan kepemimpinan adat, serta menjadi pijakan dalam memperkokoh persatuan masyarakat adat Kenegerian Kubu Negeri Seribu Kubah di masa mendatang.(***)
Lewati ke konten







