MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI – Upaya Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi untuk mempertemukan pekerja dengan manajemen PT Mulia Prima Packindo (PT MPP) dalam forum audiensi belum membuahkan hasil yang optimal. Pasalnya, pihak manajemen PT MPP tidak hadir memenuhi undangan resmi DPRD, sehingga forum yang sedianya menjadi ruang dialog dan klarifikasi hanya dihadiri oleh unsur pekerja, instansi pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina, didampingi Sekretaris Komisi IV Yusuf serta anggota Komisi IV H. Boby Agus Ramdan, H. Haryanto, dan Surohman. Hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Serikat Pekerja PT MPP, kuasa hukum pekerja, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.
Ketidakhadiran PT MPP menjadi perhatian dalam forum tersebut. Sejumlah peserta menilai kehadiran manajemen perusahaan sangat diperlukan agar berbagai persoalan yang disampaikan para pekerja dapat diklarifikasi secara langsung, sekaligus membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan dialog, transparansi, dan kepastian hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi H. Boby Agus Ramdan menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menghakimi salah satu pihak, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi agar penyelesaian hubungan industrial berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin mendengar langsung dari semua pihak. Aspirasi pekerja sudah kami terima, namun kami juga membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan agar solusi yang dihasilkan benar-benar berimbang. Karena itu, kami berharap PT MPP dapat hadir pada agenda berikutnya,” ujar Boby.
Dalam audiensi, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian, di antaranya hak normatif pasca pemutusan hubungan kerja, kepastian status hubungan kerja, dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak ketenagakerjaan, hingga penanganan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Berbagai aspirasi tersebut diterima Komisi IV untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa proses penyelesaian sebelumnya telah difasilitasi melalui perundingan. Namun, masih terdapat beberapa pekerja yang belum menerima hasil penyelesaian sehingga diperlukan komunikasi lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi H. Haryanto menegaskan bahwa lembaganya memiliki komitmen mengawal perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi.
“Kami ingin penyelesaian persoalan ini dilakukan berdasarkan hukum, mengedepankan musyawarah, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Karena itu, kehadiran perusahaan dalam forum resmi seperti ini sangat penting,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV dari Partai Buruh, Surohman, menyampaikan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila pekerja, perusahaan, dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk berdialog dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan mengagendakan kembali audiensi dengan mengundang manajemen PT Mulia Prima Packindo. DPRD berharap pada pertemuan berikutnya perusahaan dapat hadir sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka, menghasilkan solusi yang komprehensif, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.
Ketidakhadiran PT MPP dalam audiensi kali ini membuat proses penyelesaian belum dapat berlangsung secara menyeluruh. Meski demikian, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus membuka ruang dialog sebagai bagian dari komitmen menghadirkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan di kawasan industri Kabupaten Bekasi.(Dede ewok)
Lewati ke konten







