Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Keterbukaan INFORMASI Publik Komitmen Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Demi Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Keterbukaan INFORMASI Publik Komitmen Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Demi Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

MediacyberID.com – BEKASI – Keterbukaan informasi publik diakui sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Melalui pelayanan yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel, lembaga publik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai bagian tak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menegaskan komitmen penuhnya untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen ini diwujudkan secara nyata melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang bertugas khusus mengelola pelayanan informasi publik di lingkungan dinasnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro St., M.Si., secara resmi ditetapkan sebagai Atasan PPID Pembantu. Penunjukan ini didasari keyakinan bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban mutlak yang harus dijalankan pemerintah.

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel, kami berharap mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Benny Sugiarto Prawiro.

Pembentukan PPID Pembantu ini tidak sekadar formalitas, melainkan dibangun di atas landasan hukum yang kuat, meliputi:

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
– Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Sebagai arah pelaksanaan tugas, PPID Pembantu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menetapkan visi dan misi yang jelas:

Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, mudah diakses, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.”

Misi
1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Mendorong keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;
4. Mengoptimalkan koordinasi antar unit kerja dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik;
5. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Untuk menjamin pelaksanaan tugas berjalan efektif dan terarah, ditetapkan struktur organisasi sebagai berikut:

– Atasan PPID Pembantu: Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
– PPID Pembantu: Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
– Sekretaris PPID Pembantu: Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
– Anggota: Seluruh Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkungan dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menjunjung tinggi komitmen pelayanan informasi sebagai berikut:
✅ Memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, cepat, tepat, dan transparan;
✅ Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku;
✅ Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi;
✅ Mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Keberadaan PPID Pembantu ini diharapkan dapat membuat pelayanan informasi publik di lingkungan dinas semakin efektif, efisien, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan upaya terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi, memperkuat koordinasi antar unit kerja, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bersama-sama kita membangun pemerintahan yang terbuka, informatif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutup Benny Sugiarto Prawiro. (Opi)

error:
Scroll to Top