MediacyberID.com – Kefamenanu, – Sidang gugatan pokok perkara terkait sengketa lahan terminal barang internasional yang berlokasi di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, lagi lagi ditunda gara gara masih memburu kepastian alamat dari tergugat II atas nama Stefanus Indra Hartanto.
Penundaan ini adalah untuk kedua kalinya setelah penundaan pertama pada tanggal 13 Juli lalu.
Sidang akan kembali digelar pada tanggal 29 September mendatang untuk memberi ruang pada pihak PN Kefamenanu dalam upaya melakukan panggilan umum tahap II.
Seperti yang disaksikan MediacyberID.com pada sidang siang tadi (Senin, 24/08) Hakim Ketua, Randi E. Romadhon, SH terpaksa menunda sidang karena tergugat II tidak hadir.
“Apa saat ini saudara tergugat II sudah hadir?”, tanya Hakim ketua kepada pihak tergugat lainnya.
Mendengar pertanyaan itu saudara Rio Hartanto spontan menjawab bahwa kakaknya belum hadir.
Karena ketidak hadiran saudara tergugat II maka hakim ketua menunda sidang selama sebulan lagi untuk lakukan panggilan umum tahap II.
“Kita akan lakukan panggilan umum untuk yang kedua kalinya. Saya harap saudara Rio yang ada nomor kontak yang bersangkutan kalau bisa proaktif menghubungi dia’, ujar hakim ketua berpesan.
Menghadapi penundaan ini, tim kuasa hukum penggugat menilai pihak tergugat tidak konsisten pada janji dan juga tidak kooperatif dalam sengketa ini.
“Penundaan sidang beberapa kali itu lumrah terjadi tapi pada kasus ini kita dapat menilai bahwa para tergugat sengaja mangkir untuk sidang ini dapat berulang tahun di PN Kefamenanu. Saudara Rio pada sidang perdana pokok perkara sebelumnya sudah berjanji pada tim Hakim untuk membantu memberi alamat bahkan nomor telpon kakaknya tapi kok hal itu tidak dilakukan. Kalau tidak konsisten pada janji maka kita bisa berprasangka bahwa saudara Rio tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secepatnya. Ini fakta yang dipertontonkan bahwa kemungkinan ada yang tidak beres diantara para tergugat”, ketus ketua tim pengacara, Viktor Manbait, SH melalui anggota tim Dirno Opat, SH ketika ditemui seusai sidang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa sengketa ini terjadi lantaran adanya sertifikat baru atas nama Thomas Hartanto yang berasal dari kota Kefamenanu, diatas lahan milik warga desa Wini atas nama Yosef Kolo.
Kasus ini mencuat ketika sebidang tanah tersebut pada tahun 2019 lalu dibeli oleh pihak Dirjen Perhubungan Darat untuk membangun terminal barang internasional sekarang.
Riwayat sebelumnya, tanah tetsebut dipinjam pakai oleh Thomas Hartanto pada tahun 1980-an untuk mengikat ratusan sapi miliknya yang hendak diekspor keluar Pulau Timor. Dalam perjalanannya, saudara Yosef Kolo meninggal karena dilempar mati oleh oknum. Kematian tak wajar inilah yang dapat menyumbang niat untuk mengubah status pinjam pakai jadi hak milik. ( Yan Meko).
Lewati ke konten







