Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Modus Agunan Bank, Pedagang Kediri Rugi Rp1,2 M, Karyawan Bank dan Notaris Blitar Dilaporkan

Modus Agunan Bank, Pedagang Kediri Rugi Rp1,2 M, Karyawan Bank dan Notaris Blitar Dilaporkan

 

MediacyberID.com – Blitar – Aksi penggelapan dana hasil penjualan tanah dengan modus agunan bank kembali terjadi. Seorang pedagang asal Kabupaten Kediri, Miftakhul Munir (51), melaporkan dugaan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp1.200.000.000 ke Polres Blitar Kota, Sabtu (23/8/2026).

Kasus ini menyeret karyawan Bank di Blitar berinisial DEP dan notaris berinisial TPK. Polisi menduga keduanya terlibat dalam rangkaian transaksi jual beli dua bidang tanah yang merugikan pelapor.

Bermula pada Desember 2023, Munir berniat menjual dua bidang tanah miliknya di Dusun Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kedua tanah tersebut memiliki SHM Nomor 4189 seluas 911 m² dan SHM Nomor 3796 seluas 297 m².

Karena mengenal AS alias AK, Munir meminta bantuan AS mencari pembeli. AS menyatakan minat membeli tanah dengan skema pembayaran melalui sistem agunan di Bank Blitar. Keduanya sepakat dengan harga total Rp1.200.000.000.

Dalam prosesnya, AS memperkenalkan Munir kepada DEP, karyawan Bank Cabang Blitar yang bertugas membantu proses pencairan pinjaman. DEP kemudian mengarahkan Munir ke notaris/PPAT berinisial TPK yang berkantor di Kota Blitar.

Dalam pertemuan di kantor notaris, DEP tidak hadir. Yang hadir hanya Munir beserta istrinya, AS, dan istri AS, TH. Sebelum proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama SHM dari Munir kepada TH berjalan, DEP meminta Munir menyatakan bahwa pembayaran tanah sudah lunas. DEP beralasan hal ini diperlukan agar proses cepat dan pencairan pinjaman segera dilakukan.

Setelah proses AJB selesai, DEP meminta Munir menunggu pencairan pinjaman yang dilakukan AS. Munir meminta DEP memberitahu jika pencairan sudah terjadi, agar ia bisa bersama AS datang ke Bank dan langsung menerima uang pembayaran.

Proses pencairan tak kunjung tiba. Pada Maret 2024, Munir menanyakan perkembangan kepada DEP. DEP menjawab pencairan belum terjadi dan masih menunggu persetujuan pimpinan cabang Blitar. Jawaban serupa terus DEP berikan hingga April dan Mei 2024.

Pada Juni 2024, Munir menghubungi DEP untuk mengambil kembali SHM miliknya dan membatalkan transaksi dengan AS. Namun DEP justru menyampaikan kabar mengejutkan: pencairan pinjaman sudah terjadi sejak Maret 2024 dengan nilai mencapai Rp2.050.000.000. Jumlah tersebut berasal dari pinjaman AS yang menggabungkan tanah Munir sebagai agunan dengan tambahan sertifikat milik AS sendiri.

Artinya, tanah milik Munir senilai Rp1,2 miliar sudah menjadi agunan bank dan uang pinjaman sudah dicairkan, tetapi Munir sama sekali tidak menerima pembayaran.

Atas kejadian ini, Munir mengalami kerugian Rp1.200.000.000 dan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota pada Jumat (21/8/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti berupa 2 lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan 1 bendel Akta Jual Beli. Hingga berita ini diturunkan, Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.(***)

error:
Scroll to Top