MediacyberID.com – ROKAN HILIR — Puluhan kilogram sabu dari Malaysia berhasil masuk ke perairan Rokan Hilir sebelum akhirnya dibongkar aparat penegak hukum. Sebanyak 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, dan 3.600 cartridge yang mengandung etomidate disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai di kawasan Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam.
Nilai ekonomi barang bukti itu ditaksir mencapai Rp132,7 miliar.
Pengungkapan ini layak mendapat apresiasi. Tetapi pada saat yang sama, keberhasilan aparat pusat tersebut menyisakan pertanyaan serius bagi sistem pengawasan keamanan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, terutama Polsek Kubu yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tersebut.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana narkotika dalam jumlah puluhan kilogram yang diduga berasal dari Malaysia bisa mencapai perairan Pulau Halang?
Pertanyaan itu semakin relevan karena kasus ini bukan sekadar penemuan barang terlarang dalam jumlah kecil. Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pengiriman dalam skala besar. Modus tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa jalur laut Rokan Hilir perlu mendapat perhatian lebih serius.
Kasus bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut. Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan di kawasan pesisir Rokan Hilir.
Pada 9 September 2026, petugas mendapati dua pengendara sepeda motor mendekati sebuah kapal kayu di salah satu dermaga sungai. Ketika petugas mendekat, kapal tersebut melarikan diri.
Pengejaran berlanjut hingga malam berikutnya. Sekitar pukul 22.58 WIB pada 10 September 2026, tim gabungan menemukan kapal kayu berwarna hijau di kawasan pesisir Pulau Halang.
Saat hendak diamankan, salah seorang pelaku menceburkan diri ke laut. Seorang lainnya berusaha melarikan kapal. Polisi akhirnya mengamankan Fendi alias Aping, 45 tahun, yang diduga berperan sebagai tekong.
Dari kapal itu ditemukan 48 bungkus sabu, 20.044 butir ekstasi dan 3.600 cartridge etomidate.
Fendi disebut mengaku membawa enam kardus berisi barang tersebut bersama Ari. Polisi kini memburu Ari yang telah masuk daftar pencarian orang serta Alu alias Yucin yang disebut sebagai pemilik kapal dan diduga terkait dengan pengiriman tersebut.
Di sinilah persoalan pengawasan wilayah perairan Rokan Hilir kembali mencuat.
Pulau Halang bukan wilayah asing bagi aparat setempat. Kawasan itu berada dalam wilayah hukum Polres Rokan Hilir dan menjadi bagian dari wilayah kerja Polsek Kubu. Namun, pengungkapan perkara besar ini justru dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai.
Kondisi tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian aparat kewilayahan. Namun, fakta bahwa jaringan narkotika lintas negara dapat mencapai kawasan Pulau Halang layak menjadi bahan evaluasi terbuka mengenai efektivitas pengawasan jalur laut di wilayah tersebut.
Terlebih, menurut informasi yang diterima Tim Investigasi DPP TOPAN RI, personel kepolisian yang ditempatkan di Pulau Halang saat ini sangat terbatas, bahkan disebut hanya satu personel yang bertugas sebagai Kapolpos Polsek Kubu.
Kondisi geografis juga bukan perkara sepele. Akses dari Polsek Kubu menuju Pulau Halang harus ditempuh menggunakan bot atau kapal dengan waktu perjalanan sekitar dua jam, bergantung pada kondisi perairan.
Dengan wilayah kepulauan, banyak jalur air dan mobilitas masyarakat yang bergantung pada transportasi laut, satu personel tentu menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata siapa yang gagal menangkap, melainkan apakah sistem pengawasan yang tersedia memang memadai untuk menghadapi ancaman narkotika lintas negara.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Dumai. Namun, tim meminta keberhasilan tersebut tidak berhenti pada penangkapan seorang tersangka dan penyitaan barang bukti.
“Pengungkapan ini harus menjadi alarm bagi Polres Rokan Hilir dan Polsek Kubu. Kalau puluhan kilogram sabu bisa mencapai Pulau Halang, maka pola pengawasan jalur laut perlu dievaluasi. Jangan menunggu Mabes Polri datang untuk mengungkap jaringan yang beroperasi di wilayah sendiri,” ujar Tim Investigasi DPP TOPAN RI
Menurut tim, kawasan Pulau Halang, Bagansiapiapi dan Pedamaran perlu mendapat perhatian dalam pemetaan jalur rawan narkotika. Patroli laut, penguatan personel, pengawasan terhadap aktivitas kapal serta koordinasi dengan masyarakat pesisir dinilai perlu diperkuat.
Tim juga meminta aparat mendalami apakah Pulau Halang hanya merupakan lokasi dalam perkara yang baru terungkap atau terdapat kemungkinan kawasan tersebut dimanfaatkan oleh jaringan lain sebagai titik transit. Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya harus diperoleh melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Sebab, satu pengungkapan tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa Pulau Halang selama ini merupakan tempat persinggahan rutin narkotika lintas negara. Tetapi satu pengungkapan dengan barang bukti 47,5 kilogram sabu dan lebih dari 20 ribu ekstasi juga terlalu besar untuk dipandang sebagai persoalan biasa.
“Yang perlu dijawab adalah bagaimana barang sebesar itu bisa masuk sampai ke Pulau Halang. Dari mana jalurnya, siapa yang mengawal pergerakannya, siapa penerimanya dan apakah ada jalur lain yang digunakan. Ini harus dibongkar sampai ke jaringan,” kata tim.
Bareskrim Polri menyebut barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 262.411 jiwa. Angka itu menggambarkan besarnya dampak yang berhasil dicegah sekaligus menunjukkan skala jaringan yang sedang dihadapi aparat.
Bagi Tim Investigasi DPP TOPAN RI, kasus ini semestinya menjadi titik balik pengawasan perairan Rokan Hilir. Polres Rohil dan Polsek Kubu tidak cukup hanya hadir setelah perkara terjadi. Pengawasan harus bergerak lebih awal, terutama di wilayah yang secara geografis memiliki akses langsung terhadap jalur laut internasional.
Kini, selain menunggu Bareskrim Polri memburu Ari dan Alu alias Yucin serta mengembangkan jaringan perkara, publik juga patut menunggu langkah Polres Rokan Hilir. Apakah pengungkapan 47,5 kilogram sabu di Pulau Halang akan menjadi evaluasi serius terhadap pengawasan wilayah pesisir, atau sekadar menjadi catatan setelah perkara besar kembali dibongkar aparat pusat.(***)
Lewati ke konten







