MediacyberID.com – Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2025 nomor : 70.B/T/Lhp/Djpkn-v.Sby/Ppd.01/05/2026, Tanggal : 26 Mei 2026
Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp103.946.138,48 Belum Dikenakan dan Disetorkan ke Kas Daerah Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2025 menyajikan realisasi Belanja Modal sebesar Rp66.930.813.646,86 atau sebesar 74,08% dari anggaran sebesar Rp90.354.220.427,26. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp80.944.083.711,14 atau sebesar 54,74% dari realisasi Tahun 2024 sebesar
Rp147.874.897.358,00. Jum’at (30/10/26)
Pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung pembayaran dilakukan secara uji petik atas sebelas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp5.389.315.059,00.
Fokus pemeriksaan fisik dilakukan dengan pengujian ketepatan waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Hasil analisis dokumen pendukung pembayaran dan hasil pemeriksaan fisik dengan didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia, Pengawas, dan pihak Inspektorat atas ketepatan waktu pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan menunjukkan terdapat penyelesaian delapan paket pekerjaan tidak tepat waktu dan belum dikenakan denda sebesar Rp103.946.138,48 dengan rincian pada tabel berikut Delapan Paket Pekerjaan Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Terlambat, Denda Senilai Rp103 Juta Belum Dikenakan
Sebanyak delapan paket pekerjaan konstruksi dari belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto tercatat mengalami keterlambatan penyelesaian. Ironisnya, sanksi denda atas keterlambatan tersebut hingga kini belum dikenakan kepada para penyedia jasa.
Berdasarkan data yang tercatat, total nilai kontrak dari kedelapan paket pekerjaan yang terlambat mencapai Rp3.343.000.923,00, dengan potensi denda keterlambatan sebesar Rp103.946.138,48
Sementara itu Redaksi agar terciptanya berita yang berimbang dan akurat, sudah melakukan konfirmasi secara tertulis namun hingga saat ini masih belum ada respon dari DPUPR Perakim Kota Mojokerto

Berikut rincian kedelapan paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan:
Pertama, Pekerjaan Rehab Kantor Kelurahan Kauman Kota Mojokerto yang dikerjakan oleh CV DPP dengan nilai kontrak Rp467.963.000,00 mengalami keterlambatan 23 hari, dengan nilai denda sebesar Rp9.696.530,63.
Kedua, Penyiapan Lahan Pembangunan Prasarana Gelora A. Yani Lanjutan Kota Mojokerto oleh CV HJM senilai Rp393.946.000,00 terlambat 44 hari, berpotensi dikenakan denda Rp15.615.877,48.
Ketiga, masih oleh CV HJM, Penyiapan Lahan Pembangunan Gedung Baznas dan Forum CSR Kota Mojokerto senilai Rp98.214.000,00 terlambat 29 hari dengan denda Rp2.565.951,35.
Keempat, Penyiapan Lahan Pembangunan Gedung BPBD Kota Mojokerto oleh CV Kcn senilai Rp147.194.000,00 terlambat 29 hari, dengan nilai denda Rp3.845.609,01.
Kelima, Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Pulorejo oleh CV MMa merupakan proyek dengan nilai kontrak terbesar, yaitu Rp1.538.389.198,00. Proyek ini terlambat 37 hari dan berpotensi dikenakan denda sebesar Rp51.279.639,93 — nilai denda tertinggi di antara kedelapan paket pekerjaan.
Keenam, Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Magersari juga dikerjakan oleh CV MMa dengan nilai kontrak Rp151.003.137,00, terlambat 14 hari dengan denda Rp1.904.544,07.
Ketujuh, Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Prajurit Kulon oleh CV Str senilai Rp254.491.588,00 terlambat 28 hari, dengan nilai denda Rp6.419.607,63.
Kedelapan, Peningkatan Jalan Lingkungan Kecamatan Kranggan oleh CV Pks senilai Rp291.800.000,00 mengalami keterlambatan paling lama, yaitu 48 hari, dengan nilai denda Rp12.618.378,38.
Dari data tersebut, CV MMa dan CV HJM masing-masing tercatat mengerjakan dua paket pekerjaan yang terlambat. Sementara itu, keterlambatan terpanjang dialami oleh Peningkatan Jalan Lingkungan Kecamatan Kranggan (48 hari), dan nilai denda terbesar berasal dari Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Pulorejo yang mencapai lebih dari Rp51 juta.
Hingga saat ini, sanksi denda atas seluruh keterlambatan tersebut belum dikenakan kepada para penyedia jasa, menimbulkan pertanyaan terkait penegakan disiplin kontrak dalam pengelolaan belanja modal di lingkungan DPUPR Perakim Kota Mojokerto.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menetapkan besaran denda keterlambatan per hari adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak dalam Surat Perintah Kerja (SPK) sebelum PPN.
Rincian perhitungan denda keterlambatan atas delapan paket pekerjaan. Hasil penghitungan nilai denda keterlambatan tersebut telah disepakati bersama antara Penyedia, Konsultan Pengawas, PPK, dan BPK. sebagai berikut :
Delapan Kontrak Pekerjaan Terlambat di DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Denda Rp103 Juta Belum Dikenakan
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto tercatat memiliki delapan kontrak pekerjaan yang terlambat penyelesaian namun belum dikenakan sanksi denda. Total nilai kontrak yang terlambat mencapai Rp3.343.000.923,00, dengan potensi denda keterlambatan sebesar Rp103.946.138,48.
Data tersebut tercantum dalam Lampiran 2 Daftar Kontrak Pekerjaan Terlambat pada DPUPR Perakim Kota Mojokerto, yang terbagi dalam dua kategori belanja, yaitu Belanja Gedung Bangunan dan Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi.
Belanja Gedung Bangunan
Pada kategori Belanja Gedung Bangunan, terdapat empat paket pekerjaan yang terlambat dengan total nilai kontrak Rp1.107.317.000,00 dan potensi denda Rp31.723.968,47.
Pertama, Pekerjaan Rehab Kantor Kelurahan Kauman Kota Mojokerto yang dikerjakan oleh CV DPP dengan nomor kontrak 000.3.3/3159.417.503.3/2025 tertanggal 19 September 2025 senilai Rp467.963.000,00. Pekerjaan yang berlokasi di Jl. Brawijaya Kota Mojokerto ini seharusnya selesai dalam 100 hari kalender sejak 19 September 2025, namun baru diserahterimakan melalui BAST/PHO nomor 000.3.2/334/417.503.3/2026 pada 19 Januari 2026, dengan tanggal BAST/PHO 09 Februari 2026. Keterlambatan mencapai 23 hari kalender, dengan nilai dasar pengenaan denda Rp421.285.289,29 dan denda sebesar Rp9.696.530,63
*mKedua, Penyiapan Lahan Pembangunan Prasarana Gelora A. Yani Lanjutan Kota Mojokerto oleh CV HJM (kontrak 000.3.2/4769/417.503.3/2025, 12 Desember 2025) senilai Rp393.946.000,00 di Jl. Ronggo Lawe Kota Mojokerto. Dengan durasi kontrak 16 hari kalender sejak 12 Desember 2025, pekerjaan ini baru selesai melalui BAST/PHO pada 09 Februari 2026, mengalami keterlambatan 44 hari kalender. Nilai dasar pengenaan denda Rp354.906.306,31, dengan denda Rp15.615.877,48
Ketiga masih oleh CV HJM, Penyiapan Lahan Pembangunan Gedung Baznas dan Forum CSR Kota Mojokerto (kontrak 000.3.2/4760/417.503.3/2025, 15 Desember 2025) senilai Rp98.214.000,00 di Jl. Brawijaya Kota Mojokerto. Pekerjaan dengan durasi 18 hari kalender sejak 10 Desember 2025 ini terlambat 29 hari kalender, dengan BAST/PHO tertanggal 25 Januari 2026. Denda yang seharusnya dikenakan sebesar Rp2.565.951,35
Keempat, Penyiapan Lahan Pembangunan Gedung BPBD Kota Mojokerto oleh CV Kcn (kontrak 000.3.2/4761/417.503.3/2025, 11 Desember 2025) senilai Rp147.194.000,00 di Jl. Brawijaya Kota Mojokerto. Dengan durasi 17 hari kalender sejak 11 Desember 2025, pekerjaan ini terlambat 29 hari kalender dengan BAST/PHO tertanggal 25 Januari 2026. Denda yang belum dikenakan sebesar Rp3.845.609,01
Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi
Pada kategori ini, terdapat empat paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp2.235.683.923,00 dan potensi denda Rp72.222.170,01
Pertama, Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Pulorejo oleh CV MMa (kontrak 000.3.2/4005.3/PPK/417.503.2/2025, 02 Februari 2026) merupakan paket pekerjaan dengan nilai terbesar, yaitu Rp1.538.389.198,00 Pekerjaan yang dimulai 10 November 2025 dengan durasi 48 hari kalender ini seharusnya selesai 27 Desember 2025, namun BAST/PHO baru diterbitkan pada 02 Februari 2026. Keterlambatan mencapai 37 hari kalender, dengan nilai denda sebesar Rp51.279.639,93 — menjadi denda tertinggi dari seluruh paket pekerjaan.
Kedua, Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Magersari juga dikerjakan oleh CV MMa (kontrak 000.3.2/4411.2/PPK/417.503.2/2025, 12 Januari 2026) senilai Rp151.003.137,00. Dimulai 28 November 2025 dengan durasi 30 hari kalender, pekerjaan ini terlambat 14 hari kalender dengan BAST/PHO tertanggal 10 Januari 2026. Denda yang belum dikenakan sebesar Rp1.904.544,07.
Ketiga, Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Prajurit Kulon oleh CV Str (kontrak 000.3.2/4004.3/PPK/417.503.2/2025, 24 Januari 2026) senilai Rp254.491.588,00. Pekerjaan yang dimulai 10 November 2025 dengan durasi 48 hari kalender ini terlambat 28 hari kalender, dengan BAST/PHO tertanggal 24 Januari 2026. Denda sebesar Rp6.419.607,63
Keempat, Peningkatan Jalan Lingkungan Kecamatan Kranggan oleh CV Pks (kontrak 000.3.2/4016/417.503.2/2025, 11 November 2025) senilai Rp291.800.000,00. Pekerjaan yang dimulai dan berdurasi 47 hari kalender sejak 11 November 2025 ini mengalami keterlambatan paling lama, yaitu 48 hari kalender, dengan BAST/PHO tertanggal 13 Februari 2026. Denda yang belum dikenakan sebesar Rp12.618.378,38
Penyedia Jasa dengan Multiple Keterlambatan
Dari daftar tersebut, CV MMa dan CV HJM masing-masing tercatat mengerjakan dua paket pekerjaan yang terlambat. CV MMa menanggung potensi denda terbesar secara kumulatif, yaitu sekitar Rp53,18 juta
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Tulis LHP BPK
“Kondisi tersebut disebabkan PPK pekerjaan terkait tidak mengawasi/memantau jalannya pekerjaan konstruksi dengan semestinya untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” Jelas BPK.(ARDI)
Lewati ke konten







